Waspada!! 7 Syarat Pengendara Melanggar Lalulintas dan Langsung Ditilang Manual oleh Kapolres Padang Lawas.
PADANG LAWAS | Perlu di ketahui bahwa Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Padang Lawas mulai kemarin Kamis tanggal 11 Mei 2023 telah memberlakukan tilang manual kepada pengguna kendaraan bermotor roda dua, dan belum diketahui pasti kapan berakhir tilang manual tersebut.
Demikian dijelas Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Alfian Arbi kepada Awak Media Sabtu 13 mei 2023, di jelaskan bahwa pihaknya mengumumkan kepada masyarakat luas khususnya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas bahwa mulai kemarin Kamis 11 mei 2023 telah memberlakukan kembali proses tilang manual.
Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berlalulintas.Dikatakannya, kepada pengendara yang melanggar aturan berlalulintas seperti:
1. Tidak Menggunakan Ponsel saat mengendarai,
2.Pengendara di bawah umur.
3.Berboncengan lebih dari dua orang.
4.Tidak menggunakan Helm SNI.
5.Dalam pengaruh Alkohol.
6.Knalpot blong.
7.Mengemudi ugal ugalan dan kendaraan yang tidak sesuai petunjuknya.
Untuk itu kami terlebih dahulu memberitahukan kepada masyarakat agar nantinya saat dalam perjalanan di wilayah Hukum Polres Padang Lawas, tidak terkejut apabila pihak Sat Lantas melalukan razia dan membuat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan, dan kami pesankan sebelum berangkat dari rumah menuju perjalanan tolong persiapkan terlebih dahulu persyaratan dalam berkendaraan yang sesuai aturan. Pungkasnya.
Reporter: SAIFUL BAKHRI