SHARE NOW

Wartawan Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemberitaan Limbah Socfindo, Begini Kata Kuasa Hukumnya!

Wartawan Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemberitaan Limbah Socfindo, Begini Kata Kuasa Hukumnya!

 

 

 

 

 

SINGKIL | (Selasa, 9/7/2024). Wartawan Media Singkil Video, bernama Muhammad Study dilaporkan ke Polres Aceh Singkil oleh Pimpinan PT Socfindo kebun Laebutar Aceh Singkil, akibat pemberitaan terkait limbah di lingkungan HGU PT tersebut.

 

Sesuai dengan undangan klarifikasi yang diterima oleh Muhammad Study, dari Polres aceh Singkil dengan Nomor B/752/VII/RES.2.5/2024/Reskrim. Pada tanggal 4 Juli 2024. Dan ditandatangani oleh Plt kasat Reskrim Polres Aceh Singkil IPDA Muhammad Sabri, MH.

Dalam surat tersebut termuat sehubungan dengan rujukan tersebut diberitahukan kepada saudara bahwa penyidik atau penyidik pembantu United Twitter Sat Reskrim Polres Aceh Singkil. Sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik.

Dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik oleh PT Media Singkil video di dalam media sosial YouTube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Yang dilaporkan oleh pimpinan PT socfindo.

Dalam surat itu juga memuat bahwa teradu (Muhammad study) agar hadir pada senin tanggal 8 Juli 2024 bertempat di ruangan unit Tipikor satreskrim Polres Singkil.

Setelah selesai pemeriksaan Muhammad study, didampingi Kuasa hukumnya Muhammad Yahya, SH, melakukan konferensi Pers dengan sejumlah Awak Media di mapolres Aceh Singkil Senin(8/7/2024).

 

“klien kami diadukan atas penggalangan kalimat pada saat meliput isu lingkungan limbah sampah di PT Socfindo. berikut narasinya. Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya, bunyi kalimat isi pemberitaan tersebut yang diadukan oleh pengadu,” kata Yahya.

Kendati demikian, permintaan klarifikasi ini, pertanyaan penyidik mengarah pada seputaran kerja jurnalistik, dan selama pemeriksaan semua pertanyaan terjawab.

“Proses selanjutnya, teradu menunggu hasil lebih lanjut dari penyidik ketika ada keterangan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ungkapnya.

Menurut Yahya, pengaduan ini merupakan sebuah kemunduran dalam dunia demokrasi, sebab kebebasan pers telah dijamin didalam UU pers Nomor 40 tahun 1999.

Seperti diketahui, bahwa salah satu pilar demokrasi Pers yang menyuarakan suara suara dari pelosok negeri kepada dunia luar.

“Jika memang ada keberatan atas isi pemberitaan, UU pers telah menyediakan salurannya, bisa ke dewan pers untuk diuji terkait kaedah jurnalistik,” kata anggota Peradi itu.

Ia pun meminta penyidik harus paham dan bisa membedakan mana unsur perbuatan kesengajaan mencemarkan nama baik dengan produk berita.

Sebab, kata Yahya, karena produk berita itu telah disediakan namanya saluran baik itu hak jawab, hak hak klarifikasi kepada mereka yang merasa keberatan.

“Semua hak itu telah diberikan oleh klien kita, baik melalui pesan singkat WhatsApp kepada jajaran manajemen PT. Socfindo. Jika ingin memberikan sanggahan ataupun klarifikasi,” pungkasnya.

 

Laporan: Ahmad Jais
Sumber: Singkilnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER