Warga Kampung Kompak Desa Sampali dan Saintis Percut Sei Tuan Mencekam di Teror Oknum Preman, Hipakad63 Sumut: Polisi Dilokasi Bungkam!
TVNYABURUH.COM | Fenomena intimidasi fisik & mental pada warga di Percut Sei Tuan khususnya kampung kompak sudah jadi fenomena sosial, pemandangan yang rutin terjadi, seolah olah intimidasi tindakan tersebut sdh menjadi hal yang biasa dan legal, tak tersentuh hukum walau aparat kepolisian ada di area. Justru warga heran dan bertanya apakah aparat kepolisian bersifat netral atau membackup penindasan pada warga kampung kompak Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Fenomena intimidasi warga oleh preman & aparat adalah demi merebut hunian rakyat. Demi merebut tanah sawah ladang rakyat untuk kepentingan konglomerat. Hasil analisa Wakil Ketua Hipakad 63 Sumut Haris Fadillah NST mengungkapkan ini.
– Nyata ada dugaan permainan kotor kolaborasi pejabat di lingkaran / circle kekuasaan dengan pengusaha & preman.
– Persekusi tanah sawah ladang & hunian rakyat dengan dasar bermacam macam & aneh aneh bahkan ilegal.
– Di beberapa menggunakan sertifikat cacat / aspal.
– Area msh di proses di PN Lubuk Pakam bahkan tanpa ada proses hukum.
Selain itu ada dalil IMB / PBG padahal siapapun tau 70% hunian rakyat & bahkan rmh Kades & Kadus pun blm bs dipastikan memiliki IMB / PBG. Tanpa malu² mereka berdalih ada klaim HGU, padahal HGU tersebut cacat / aspal, tdk sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata & pasal 164 Permeneg Agraria / Kepala BPN no 3 thn 1997 tentang peraturan pelaksana PP no 24 thn 1997 tentang pendaftaran tanah. Korban fisik, jeritan wanita hamil serta anak anak tidak mengurai keberingasan aparat & preman.
Dalam menganiaya & memaksa penghancuran hunian warga & merebut area warga. Alas hak & hubungan hukum warga atas hunian & tanah sdh tdk dihormati lagi. Bagaimanakah konteks hukum Agraria menyelesaikan sengketa atas tanah ?
Investigasi Litbang Hipakad 63 Sumut menemukan bahwa :
Klaim sertifikat HGU pihak PTPN yg selama ini jadi dalil persekusi di beberapa titik / wilayah Kec Hamparan Perak / Labuhan Deli, Percut Sei Tuan dll nyata aspal / cacat & ini tidak ada lembaga penegak hukum yang menindak. Dan keributan terjadi disitu Polisi Dilokasi Diam(bungkam)
Bahwa alih fungsi eks HGU harusnya mengacu pada ketentuan UU no 5 thn 1960 tentang pokok pokok Agraria.
YO PP 40 thn 1996 tentang HGU & HGB, YO UU no 1 thn 2004 tentang perbendaharaan negara, YO PP 6 thn 2006 tentang pengelolaan barang milik negara / daerah yang menetapkan seharusnya alih fungsi eks HGU itu diterbitkan dahulu jadi sertifikat tanah milik negara yakni sertifikat hak pengelolaan harusnya diberikan pada lembaga / instansi negara / daerah, ternyata tidak terbit HGB atas dasar sertifikat hak & pengelolaan & jg bkn di pegang / diserahkan pada lembaga / instansi negara yg tupoksinya sesuai dengan RUTR wilayah daerah & nasional justru pada swasta. Mengapa alih fungsi eks HGU menerobos bukan saja atas tanah eks HGU atau aset hak keperdataan.
PTPN ( tanaman & bangunan jika ada ) tapi mengapa juga atas tanah sawah ladang & hunian warga ? Yah berdasarkan uraian tersebut maka siapakah mafia tanah yg sebenarnya ?
Atas ketentuan Agraria & peraturan pemerintah tersebut maka mafia tanah yang sebenarnya adalah pejabat dilingkaran kekuasaan & konglomerat.
Mereka pengkhianat negara menindas rakyat & bangsa sendiri demi memuaskan hasrat nafsu konglomerat. Harusnya jajaran Kapoldasu & Kejatisu harusnya sudah memanggil pejabat & konglomerat yang mengangkangi konteks hukum & mengintimidasi rakyat, tidak memenusiakan bangsa nya sendiri, lbh sadis dari penindasan pada warga Palestina.
Pidato Pak Prabowo Subianto beberapa waktu lalu yang menekankan bahwa tujuan nasional sebagai Contract Social rakyat dengan pemerintah adalah untuk melindungi rakyat, mensejahterakan rakyat bukan sebaliknya.
Hari ini pidato Pak Prabowo Subianto tidak begitu di dengar oleh pejabat di lingkaran kekuasaan & konglomerat. Saat ini kita lihat apakah jajaran Kapoldasu bisa netral & apakah bisa menjaga stabilitas keamanan & ketertiban sebagai bagian Tupoksinya ? Berjuanglah terus karena Patriotisme, Nasionalisme sudah jadi barang langka & mahal di lingkungan aparat negara.
Kita menunggu Pak Prabowo Subianto menunggu Nasionalisme nya menunggu Patriotisme nya serta menunggu Sang Ksatria, kami yakin Pak Prabowo Subianto TNI sejati negarawan sejati.
Peristiwa kampung kompak Sampali sdh menjurus bkn saja sebagai tindakan kriminal tp pelanggaran HAM. Kapoldasu & jajarannya hrs netral dan punya political win guna menciptakan stabilitas keamanan warga sebagai konsekuensi dari Tupoksinya.
#Redaksi
Sumber: Hipakad63 Sumut