SHARE NOW

Wahai Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Saldo Anda Sekarang, Bisa Jadi Ada yang Bertambah

Wahai Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Saldo Anda Sekarang, Bisa Jadi Ada yang Bertambah

 

TVNYABURUH.COM | BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja.

Terdapat lima program untuk menjamin kesejahteraan peserta, di antaranya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kemudian ada juga program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di antara lima program tersebut, hanya program JHT yang saldonya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan iuran setiap bulannya.

Iuran tersebut berasal dari gaji peserta yang dipotong oleh perusahaan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian iuran tersebut akan menjadi sebuah saldo.

Peserta juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki melalui aplikasi maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Minggu (29/10/2023) yang dilansir dari nesiatimes.com, berikut cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Via Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore

2. Buka aplikasi JMO

3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”

4. Pilih menu “Cek Saldo” pada halaman “Jaminan Hari Tua”

5. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

6. Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Via Website

1. Buka laman sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar

3. Jika tidak terdaftar, klik “Buat Akun Baru”

4. Klik “reCAPTCHA Saya bukan robot”

5. Klik “Login”

6. Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan klik “Lihat Saldo JHT”

7. Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 peserta dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10% dan 30%.

Berikut syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah

2. Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Berikut syarat dokumen untuk mencairkan saldo JHT 10%:

– Kartu Peserta BPJS

– E-KTP

– Kartu Keluarga

– Buku Tabungan

– Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

– NPWP (jika ada).

Berikut syarat dokumen untuk mencairkan saldo JHT 30%:

– Kartu Peserta BPJS

– E-KTP

– Kartu Keluarga

– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

– Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

– Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah

– NPWP.

 

#Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER