Viral!.. Seorang Ibu Dikabarkan Belum Mendapatkan Keadilan di Pengadilan Negeri Rohil, Terkait Hak Asuh Anaknya, Kuasa Hukum: Bukti-bukti Sudah Kita Siapkan Cukup Menguatkan

banner 120x600

Viral!.. Seorang Ibu Dikabarkan Belum Mendapatkan Keadilan di Pengadilan Negeri Rohil, Terkait Hak Asuh Anaknya, Kuasa Hukum: Bukti-bukti Sudah Kita Siapkan Cukup Menguatkan.

 

 

 

ROKAN HILIR | (Minggu, 18/2/2024)
Terkait dengan kasus gugatan perceraian antar Penggugat bernama Sarina, dengan Tergugat Sudarno alias Ken, dalam persoalan tersebut sudah hampir 6 bulan berlangsung lamanya belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau.

Pasalnya bukti-bukti yang sudah akurat dipersiapkan oleh kuasa hukum penggugat, seorang ibu dari 2 orang anak laki-laki tersebut belum juga mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hal itu menjadi perbincangan hangat dan viral dikalangan masyarakat Rokan Hilir.

Kepada Reporter Tvnyaburuh, kuasa Hukum penggugat Aktony Seni, SH dari Kantor Hukum Andi Nugraha Partners menyampaikan “bahwa keterangan saksi-saksi dari penggugat dinilai tak berkenaaan terhadap persoalan yang ada, yang mana keterangan saksi dari pihak tergugat diduga terkesan mengada-ngada saat memberikan keterangan diruang persidangan PN rohil di beberapa waktu lalu, belum lagi anak dari penggugat saat ini di bawa oleh bapak mertuanya, sementara penggugat sebagai ibu kandungnya tak bisa merawat anaknya yang merupakan hak mutlak bagi seseorang ibu, untuk itu kita mengharapkan agar hak asuh anak itu di ambil alih oleh penggugat yang merupakan ibu kandungnya ” Sebut kuasa Hukum penggugat.

“Bahwa kasus gugatan cerai ini sudah berlangsung 6 bulan lalu yang di gelar di pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam hal itu, berdasarkan bukti bukti yang sudah kita siapkan terbilang cukup menguatkan karena semuanya memiliki dasarnya sendiri ” Ucapnya lagi.

Lanjutnya, “Sementara Terkait dengan tujuan dari tergugat ialah ingin mendapatkan hak asuh anak yang saat ini tergugat sedang menjalani masa tahanan yang di sebabkan kasus narkoba hingga membuat dirinya harus mendekam di sel tahanan lapas bagan Siapi api ” Sebutnya.

“Adapun keterangan dari saksi Tergugat, bahwa mereka pernah melihat Penggugat melakukan perselingkuhan disalah satu hotel, namun keterangan itu di anggap tidak berdasar, karena tidak bisa di buktikan secara hukum” ucap Tony

Untuk di ketahui, Terkait persoalan tersebut, Penggugat dan Tergugat belum melangsungkan pemberkatan pernikahan di Vihara Cakra Dharma di Jakarta Utara dan setatus penggugat dan tergugat adalah Perawan dan Jejaka waktu itu.

“Untuk itu, terjadinya pemberkatan terhadap pernikahan keduanya terjadi pada 12 Februari 2017, dan disitulah tercatat akta perkawinan keduanya yang di keluarkan oleh dinas pencatatan sipil di kota madya jakarta utara.” Ujar Tony lagi

“Di sisi lain, kita melihat atas hukuman yang di jalani oleh tergugat, yang mana dirinya mendapat hukuman seumur hidup atas kasus narkoba, apakah hak asuh anak itu tetap bisa di perebutkan dan itu tidak masuk akal bagi kami, sebab setidaknya salah satu dari kedua orang tua wajib merawat, memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya ini, emangnya apa bisa orang yang di dalam penjara seumur hidup merawat, memberikan kasih sayang terhadap anaknya.” Ucap Tony Tegas

“Untuk itu, kita berharap kepada pengadilan negeri Rohil, agar hak asuh anak itu bisa tetap bersama penggugat yang merupakan ibu kandung dari kedua anak laki-laki nya.” Sambung Tony menjelaskan kepada Tvnyaburuh.com, Sabtu 17 Februari 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum bisa di jumpai untuk di mintai keterangannya dalam persoalan tersebut.

Reporter: Handoko
Editor: Pemred