UU Cipta Kerja Digugat Buruh, 9 Poin Aturan yang Diminta untuk Dihapus
TVNYABURUH.COM | Sejumlah buruh melakukan demo terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Demo terkait UU Cipta Kerja dilakukan buruh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 8 Juli 2024.
Demo tersebut dilakukan para buruh untuk menggugat aturan yang ada pada UU Cipta Kerja.
Setidaknya terdapat 9 aturan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para buruh untuk dihapuskan.
9 aturan UU Cipta Kerja yang digugat dinilai sangat merugikan kaum buruh.
Menurut para buruh, aturan-aturan tersebut membuat pihak buruh mudah mendapatkan penindasan.
Para buruh juga mengeluhkan aturan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai lebih buruk dibanding aturan sebelumnya.
Aturan tersebut terkait dengan PHK, pemberian pesangon, kenaikan gaji serta outsourcing.
Menurut buruh empat aturan dalam UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak lebih baik dibanding UU Nomor 13 Tahun 2003.
Selain empat aturan tersebut, ada juga 5 aturan lain dalam UU Cipta Kerja yang diminta untuk segera dihapus.
Berikut 9 daftar aturan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para buruh.
– Outsourcing seumur hidup
– Karyawan kontrak tanpa periode
– Upah murah
– PHK
– Pesangon
– Kepastian upah bagi perempuan yang ingin mengambil cuti haid dan melahirkan
– TKA
– Jam kerja dan istirahat
Itulah 9 aturan dalam UU Cipta Kerja yang digugat para buruh untuk dihapuskan.
Editor: Ahmad Jais
Sumber: ayobandung