SHARE NOW

Ustad Muhammad Kurnia Sitorus memberikan apresiasi terhadap polri dan majelis hakim kepada Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati

DELI SERDANG | Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Sawit beberapa waktu yang lalu. Setelah sidang lebih kurang 3 bulan lamanya, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan jakarta.

Seorang tokoh masyarakat sumatera utara, ustad dari Medan – Deli Serdang memberikan apresiasi terhadap Polri dan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo yang di jatuhkan hukuman mati masa percobaan 10 tahun, Dengan Pasal 100 Ayat 1 KUHP Masa Percobaan 10 Tahun, Pidana Mati Sambo walau Dapat Diubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup.

“Saya ustadz Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd sangat mengapresiasi kepada keputusan majelis hakim yang telah memvonis hukum mati kepada Ferdy sambo, agar menjadi efek jera kepada pelaku tindakan yang keji, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang” ucapnya

Lanjutnya, “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun”

“Setiap upaya yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa harus didukung; dan setiap tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan jiwa harus dicegah”

“Alangkah kejam tindakan pidana pembunuhan sehingga di dalam al-Qur’an Surat Al maidah ayat 32, orang yang membunuh satu jiwa saja digambarkan seolah-olah membunuh manusia seluruhnya.” Sambung Ustad Muhammad Kurnia Sitorus, SP.d sebagai pendiri sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa tanjung morawa.

Artinya, “Orang yang membunuh orang lain tanpa sebab pembunuhan atau berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia.” (Al-Maidah: 32).

Laporan: A.Jais.s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER