Upah Buruh Cek ! Berikut UMK Se Sumut Tahun 2021

banner 120x600

MEDAN, Tvnyaburuh.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sumut untuk tahun 2021.

Dalam melakukan penetapan UMK itu, hanya upah pekerja di Kota Medan yang mengalami kenaikan. Sedangkan Kabupaten / Kota yang lain di Sumut tidak ada kenaikan atau sama dengan upah pada tahun 2020.

Demikian disampaikan Maruli Silitonga Pegawai Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan (Depeda) Provinsi, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

“Penetapan UMK ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut berdasarkan Nomor 188.44/528/KPTS /2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423,06,” ujar Maruli Silitonga di Medan, Kamis (15/4/2021).

Menurut Maruli, keputusan gubernur menindaklanjuti keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan setelah memperhatikan usulan UMK bupati dan wali kota tentang nilai UMK 2021.

Berikut, penetapan UMK 2021 untuk kabupaten/kota di Sumut:

1. Medan Rp 3.329.867

2. Deli Serdang Rp 3.118.592

3. Asahan Rp 2.814.734

4. Binjai Rp 2.614.781

5. Dairi Rp 2.504.195

6. Humbang Hasundutan Rp 2.524.032

7. Karo Rp 3.070.354

8. Labuhan Batu Rp 2.895.289

9. Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970

10. Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292

11. Langkat Rp 2.710.988

12. Mandailing Natal Rp 2.691.808

13. Nias Rp 2.560.336

14. Padang Sidempuan Rp 2.676.209

15. Pematang Siantar Rp 2.501.519

16. Samosir Rp 2.648.577

17. Serdang Bedagai Rp 2.869.291

18. Batu Bara Rp 3.191.570

19. Tanjungbalai Rp 2.822.425

20. Tapanuli Selatan Rp 2.903.042

21. Tapanuli Utara Rp 2.542.836

22. Tapanuli Tengah Rp 2.830.884

23. Toba Rp 2.668.614

24. Gunung Sitoli Rp 2.668.614

25. Padang Lawas Rp 2.735.827

26. Tadang Lawas Utara Rp 2.767.874

27. Tebing Tinggi Rp 2.767.8742

28. Sibolga Rp 3.003.922

Sekedar Info, tidak naiknya UMK di beberapa Kabupaten / kota di Sumut ini banyak menuai protes, salah satunya aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) telah mengajukan gugatan Permbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negri Medan.

Pihak tergugat adalah Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kejra, hingga saat ini sudah proses panggilan sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2021 Mendatang.

Baca Juga: http://tvnyaburuh.com/tvnyaburuh.com/video/menaker-gubsu-dan-bupati-deli-serdang-mangkir-sidang-gugatan-buruh-atas-umk-yang-tidak-naik/

#Van