MEDAN, Tvnyaburuh.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sumut untuk tahun 2021.
Dalam melakukan penetapan UMK itu, hanya upah pekerja di Kota Medan yang mengalami kenaikan. Sedangkan Kabupaten / Kota yang lain di Sumut tidak ada kenaikan atau sama dengan upah pada tahun 2020.
Demikian disampaikan Maruli Silitonga Pegawai Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan (Depeda) Provinsi, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
“Penetapan UMK ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut berdasarkan Nomor 188.44/528/KPTS /2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423,06,” ujar Maruli Silitonga di Medan, Kamis (15/4/2021).
Menurut Maruli, keputusan gubernur menindaklanjuti keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan setelah memperhatikan usulan UMK bupati dan wali kota tentang nilai UMK 2021.
Berikut, penetapan UMK 2021 untuk kabupaten/kota di Sumut:
1. Medan Rp 3.329.867
2. Deli Serdang Rp 3.118.592
3. Asahan Rp 2.814.734
4. Binjai Rp 2.614.781
5. Dairi Rp 2.504.195
6. Humbang Hasundutan Rp 2.524.032
7. Karo Rp 3.070.354
8. Labuhan Batu Rp 2.895.289
9. Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970
10. Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292
11. Langkat Rp 2.710.988
12. Mandailing Natal Rp 2.691.808
13. Nias Rp 2.560.336
14. Padang Sidempuan Rp 2.676.209
15. Pematang Siantar Rp 2.501.519
16. Samosir Rp 2.648.577
17. Serdang Bedagai Rp 2.869.291
18. Batu Bara Rp 3.191.570
19. Tanjungbalai Rp 2.822.425
20. Tapanuli Selatan Rp 2.903.042
21. Tapanuli Utara Rp 2.542.836
22. Tapanuli Tengah Rp 2.830.884
23. Toba Rp 2.668.614
24. Gunung Sitoli Rp 2.668.614
25. Padang Lawas Rp 2.735.827
26. Tadang Lawas Utara Rp 2.767.874
27. Tebing Tinggi Rp 2.767.8742
28. Sibolga Rp 3.003.922
Sekedar Info, tidak naiknya UMK di beberapa Kabupaten / kota di Sumut ini banyak menuai protes, salah satunya aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) telah mengajukan gugatan Permbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negri Medan.
Pihak tergugat adalah Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kejra, hingga saat ini sudah proses panggilan sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2021 Mendatang.
#Van