SHARE NOW

Tukang Tambal Ban Ajukan Keberatan Ke Walikota Jakarta Timur

Tukang Tambal Ban Ajukan Keberatan Ke Walikota Jakarta Timur

JAKARTA | Tukang tambal ban Jefri ajukan keberatan kepada Walikota Jakarta Timur, M. Anwar didampingi Gerakan Nasional 98 bersama Advokat Sembilan Delapan terdiri dari:

1. MANGAPUL SILALAHI,SH

2. NANDANG WIRAKUSUMAH,SH

BAMBANG SRIPUJO SUKARNO SAKTI,.S.H.,M.H. kantor Advokat & Konsultan Hukum SEMBILAN DELAPAN & Rekan Telp : 08111986673 Atas nama Pemberi Kuasa tertanggal 26 September 2023 Atas nama JEFRI MANGANTAR Umur 47 tahun yang beralamat di Jl Mesjid Al Falah Rt004 RW 005 Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.

Advokat Sembilan Delapan Mengajukan keberatan atas rencana Pembongkaran Bangunan tempat usaha yang berada di atas lahan jalan Selat Roti RT. 007 RW.017 Kelurahan Duren Sawit milik / tanah segitiga milik Panitia Kavling TNI-AL depan Tanah Kavling TNI-AL blok D/10 No.11 dengan Alasan Sebagai Berikut :

1. Bahwa berdasarkan surat tertanggal 2 Januari 1995 Pengawas Kavling TNI-AL Duren Sawit Jakarta Timur perihal Penunjukan Pengawasan Kavling TNI-AL Duren sawit yang telah menunjuk Sdr Drs. Irwan S Agoes Alamat: Vila TNI-AL Jl. Selat Roti Blok D1/11 RT /11 RW 017 Duren Sawit, Jakarta Timur.

2. Bahwa telah di terima Surat Pemberitahuan Nomor 261/Pu.02.02 tertanggal 3 April 2023. Hal Himbauan yang Isinya:

Surat yang berdasarkan Musyawarah Rencana buka Jalan Selat Roti tanggal 8 Februari 2023 yang di tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penataan/Memfungsikan kembali Jalan Selat Roti RT.007 RW.017 Kelurahan Duren Sawit.

– Bahwa telah diterima Surat Pemberitahuan Nomor : 622/AT,04.01 Hal :

Himbauan kepada Pemilik Usaha Isinya Menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 15 September 2023, yang meliputi Poin (1) Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakrta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 25 Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan /trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya dan Poin (3) Apabila saudara tidak melakukan himbauan ini, maka akan dilakukan penertiban terpadu dari tingkat Pemerintahan Kelurahan Duren Sawit.

– Bahwa atas Surat-Surat di atas Kami selaku Kuasa dari Pemberi Kuasa Telah Mengajukan Surat Keberatan Nomor 009/KEB-SEMDEL.XI/2023

– Bahwa kemudian telah di terima kembali Surat Nomor :635/PU.02.02 yang Isi suratnya membalas Surat Keberatan Kami Nomor : 009 tertanggal 27 September 2023 Antara lain : Pada Poin (1) Terdapat Surat Permohonan Kepada Lurah Duren Sawit dari Ibu atas Waruty Wiryono tanggal 14 Desember 2022 yang melaporkan bahwa akses menuju lahan miliknya di Jalan Selat Roti RT.007 RW 017 perbatasan dengan RT .004 RW.005 tertutup bangunan agar dapat di buka.

– Bahwa Pada Poin (2) Telah di adakan rapat di Kantor Kelurahan Duren Sawit pada Hari Kamis Tanggal 5 Januari 2023 yang di hadiri Oleh Ibu Atas Waruty Wiryono, Bapak Iwan S ,Agoes dan beberapa pemilik bangunan di atas jalan. Selat Roti yang juga di hadiri Ketua RT dan LMK RW 005 dan RW 017.

– Bahwa Pada Poin (3) Bahwa akan dilakukan Perbaikan Jalan dan Pengaspalan dan telah dilakukan Survei tertanggal 25 September 2023 oleh Tim Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.

– Bahwa Setelah Mengikuti Proses, membaca dan mempelajari atas isi Surat pemberitahuan ,himbauan 1,2, dan serta balasan Surat kami, yang tidak Konsisten dengan hal yang menjadi dasar Hukum, Rencana Pembongkaran Penertiban di jalan Selat Roti, Seperti yang terdapat pada isi Surat Balasan Kami Nomor : 635 /Pu.02.02 ; diketahui sebagai alasan dari rencana Pembongkaran Lapak Usaha Milik Klien Kami , yaitu adanya Surat Permohonan Dari Ibu Atas Waruty Wiryono, tentang Surat Permohonan Kepada Lurah Duren Sawit Tentang permohonanan pembukaan akses Jalan Menuju Tanah Miliknya yang tertutup bangunan
Seharusnya Jika telah dilakukan Survei lapangan Para pihak yang telah melakukan Survei Lapangan tahu dan paham dengan Fakta-Fakta yang ada di lapangan , baik Sejarah/cerita tanah ,data maupun struktur lokasi tanah
Perihal adanya himbauan Penertiban bagi Para Pemilik Usaha yang berada di bahu jalan , trotoar yang telah di anggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Imbauan tersebut hanya di berikan kepada Klien kami dan dua orang pedagang lainya Pedagang Sate dan Pedagang Es Kelapa yang berada di lokasi yang sama, pada faktanya mereka tidak berada pada Lokasi yang di anggap melanggar Perda No 8 tahun 2007, pada Faktanya mereka tidak berada di bahu jalan/trotoar dan berada di Tanah Segi tiga Milik Kavling TNI-AL yang telah di kuasakan kepada Bapak Drs Irwan S Agoes dan menurut Penelusuran Kami, di sekitar Jalur tersebut hingga Masjid malah banyak terdapat Pedagang yang Justru berada persis di bahu jalan dan Trotoar Jalan, akan tetapi tidak di lakukan Penertiban Sesuai Undang-Undang 38 Tahun 2004 yang mengatur Tentang Jalan.

Bahwa Tidak ada aturan eksplisit yang mengatur tentang kewajiban pemilik tanah/rumah yang berada di pinggir jalan kepada pemilik tanah/rumah di belakngnya yang tidak mempunyai akses ke jalan raya, di dalam Pasal 667 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik tanah/rumah yang berada di yang berada di belakng yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan raya ini berhak menuntut pemilik tanah/rumah di depannya yang berada di pinggir jalan raya untuk membuka jalan bagi dirinya, Namun,ia Berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang di akibatkan.

Bahwa dalam ketentuan Pasal tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik -baiknya dan kepada siapa Pemohon Akses Jaan tersebut Bermohon dan memperoleh Haknya dan melaksanakan Kewajibannya dan seperti apa Pihak Kelurahan mengambil Sikap sesuai Tugas dan Fungsinya.

Bahwa Pada keterangan tentang Kronologis Lahan yang berada di depan Rumah Bapak Drs. Irwan Safran Agoes yang berada di Blok D10/11 RT 007 RW 017,KAV.TNI -AL adalah merupakan Milik Kav.TNI-AL yang telah di kuasakan pada dirinya untuk mengurus, merawat secara bertanggung Jawab atas Lahan Segi tiga Sisa Kavling tersebut.

Bahwa tanah tersebut pada tahun 1995 yang berukuran lebih Kurang 150 Meter yang berbentuk Segitiga dulunya merupakan Kubangan Lumpur dengan kedalaman lebih kurang 1 Meter dan telah di lakukan pengurugan oleh Bapak Iwan Sjafran Agoes
Bahwa Pada faktanya Tanah Segitiga yang berukuran Lebih kurang 150 Meter adalah Milik Kav. TNI -AL yang telah di Kuasakan Kepada Bpak Drs Irwan S Agoes dengan Bukti Surat Tertanggal 02 Januari 1995 yang telah di tanda tangani Oleh Wibisisono Kolonel Laut.
Bahwa Rencana Pemerintahan Kelurahan Duren Sawit Untuk mengaktifkan kembali Jalan dan akan mengaspal jalan tersebut, menurut kami hanya merupakan upaya untuk memuluskan Permohonan Ibu Atas Waruty Wiryono yang telah mengajukan Permohonan Kepada Lurah Kelurahan Duren Sawit.

Bahwa Rencana Kelurahan Duren Sawit Untuk Membongkar Menertibkan Tempat Usaha Milik Klien Kami adalah keliru, selain dengan dasar yang berubah – ubah serta Dasar Penegakan Perda No 8 tahun 2007 adalah keliru, karena pada faktanya Klien kami tidak menempati tempat Jalur Bahu Jalan,Trotoar Milik Pemerintahan Kota Jakarta Timur melainkan Milik KAV.TNI-AL yang telah di kuasakan kepada SR IRWAN S AGOES.

Bahwa atas fakta – fakta di atas kami selaku Kuasa Klien dari kami yang telah mendapat ijin untuk memelihara, menempati, mempergunakan lokasi/tempat tersebut selama lebih kurang 16 (enam belas) tahun merasa heran serta keberatan, karena hingga saat ini belum ada surat teguran/ perintah pindah, pengosongan tempat tersebut dari pemegang Kuasa Drs.Irawan S Agoes dan atau Pengawas Kavling TNI-AL.

Bahwa atas hal – hal tersebut di atas Kami Atas nama Kuasa Hukum Pemberi Kuasa dengan ini :

1. Keberatan untuk mengosongkan tempat Milik Kavling TNI-AL.

2. Agar Walikota Jakarta Timur Melakukan kroscek, memanggil Lurah Duren Sawit serta menengahi permasalahan ini dan memerintahkan kelurahan Duren Sawit untuk menghentikan melakukan tekanan kepada klien kami.

Reporter: Hilman Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER