SHARE NOW

Truk Besar Melewati Jalan Bukan Kapasitasnya, Dinas Perhubungan Diminta Tindak Pengusaha Yang Nakal

Truk Besar Melewati Jalan Bukan Kapasitasnya, Dinas Perhubungan Diminta Tindak Pengusaha Yang Nakal.

 

 

 

 

 

DELI SERDANG | Warga desa Purwodadi, kecamatan sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengeluh Terkait truk perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, Jumat 17/Mei/2024.

Dimana Truk berukuran besar memasuki kawasan jalan perkampungan, yang notabennya kelas III, pihak perusahaan diangap tidak peka terhadap masyarakat atau penguna jalan tersebut.

Bisa kita lihat bahwa, truk itu berukuran Besar, panjang dan lebar” Sebenarnya Itu adalah kendaraan kelas I, Yang Jalan nya adalah arteri atau Provinsi, tidak boleh melewati jalan di kampung-kampung ada batasan jumlah berat yang diizinkan (JBI) adalah 10 ton, sementara dimensi truk tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 Meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter.

Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.

Warga menduga pihak pemerintah desa Purwodadi, tidak peka terhadap regulasi peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Apakah setelah viralnya berita ini pihak pemerintah desa Purwodadi akan bergerak atau mendiamkan kelah kesu masayarakat, kalau lah benar para pemerintah Desa tidak mengambil langkah yang terbaik ‘maka saya duga ada permainan tidak sehat antara pengusaha dan pemerintah Desa.

Jelas sekali didepan kantor desa Purwodadi, saja lewat mobil truk yang membawa kontener 20 sped, tidak ada penindakan oleh mereka,ungkap salah satu warga desa Purwodadi.

 

Editor: Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER