MEDAN | Tim Gabungan Gakkum KLHK bersama Pomdam I/BB, dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penjuaian 1180 kilogram Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi (TSL) di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin, (11/11/2024)sore.
Dalam operasi penindakan ini, tim gabungan mengamankan empat pelaku, tiga diantaranya merupakan oknum aparat.
Keempat pelaku tersebut ialah, AS (45) warga sipil, dan tiga orang diduga oknum aparat MYH (48), RS (35) dan AHS (39).
Pada konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (26/11/2024) dikatakatan bahwa penemuan barang bukti seberat 1180 kilogram didapati di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama di Loket Bus PT. Rafi di Jalan Jenderal A. Yani Kabupaten Kisaran ditemukan barang bukti sembilan kardus berisi sisik trenggilling berjumlah 322 Kg.
Kemudian lokasi kedua di Gudang Rumah MYH (48) Kelurahan Siumbut-umbut Kisaran Timur Kabupaten Asahan ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik Trenggiling seberat 858 Kg.
Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan AS (45), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagianbagian satwa yang dilindungi. Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, sedangkan barang bukti berupa 322 Kg sisik trenggiling, 1 (satu) unit mobil, dan 1 (satu) unit telepon genggam diamankan di Kantor Seksi Wilayah I BPPHLHK Wilayah Sumatera.
Dua oknum MYH (48) dan RS (35) dan barang bukti 858 kilogram sisik Trenggiling dalam penyelidikan oleh Denpom 1/1 Pematang Siantar. Sedangkan satu oknum AHS (39) dalam penanganan Polres Asahan.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan penindakan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling merupakan penindakan terbesar yang pernah dilakukan.
“Kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia. Untuk mendapatkan 1.180 kilogram sisik trenggiling, sekitar 5.900 trenggiling dibunuh,” kata Rasio.
“Disamping itu, Trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga kesuburan Iahan. Kehilangan trenggiling akan akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Dampak lingkungan akibat kehilangan 5.900 trenggiling dialam sangat serius. Valuasi ekonomi yang dilakukan KLHK bersama dengan ahli dari Universitas IPB bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar RP. 50,6 juta.
“Untuk mendapatkan 1 (satu) Kg sisik Trenggiling, 4-5 ekor Trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5900 ekor Trenggiling maka kerugian lingkungan mencapai 298,5 milyar rupiah, ini kejahatan serius,” ungkap Rasio.
Rasio menghendaki pelaku yang terlibat harus dihukum maksimal supaya ada efek jera. Pihaknya pun sudah memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami pihak terkait termasuk untuk memetakan jaringannya.
“Kami menduga bahwa tindak kejahatan trenggiling ini melibatkan jaringan transnational crime. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dengan PPATK untuk mempelajari aliran transaksi keuangannya. Untuk mengetahui pelaku-pelaku lainnya, follow the money follow the suspect, dan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” beber Rasio.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa pelaku dijerat undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal dan lima miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik Trenggiling. Petugas melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi.
Tim berhasil menangkap pelaku AS bersama tiga oknum aparat (MYH, RS dan AHS) diduga akan mengirimkan 9 kardus berisi 322 kilogram sisik Trenggiling melalui bus PT. R di Jl. Jend. Ahmad Yani Kisaran pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 11.25. Keempat pelaku dibawa ke Subdenpom 1/1-4 Kisaran. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan rumah oknum MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 21 karung berukuran berisi 858 kilogram sisik trenggiling.
Selama tahun 2024 Gakkum KLHK, ini telah berhasil mengagalkan 8 (delapan) kali perdagangan dan peredaran TSL trenggiling, yakni Jambi, Padang, Pasaman, Padang Pariaman-Sijunjung, Bukittinggi, Merangin-Bungo, Pesisir Selatan dan Bungo.
Hal ini mengindikasikan sangat tingginya permintaan Pasar dan maraknya terjadinya perburuan satwa ini diberbagai daerah. Oleh karenanya Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling akan diperangi secara terus menerus dan harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.
Reporter: Syari Al Amin