Terkait Dugaan Pidana Ketenagakerjaan, 6 Pekerja PTPN III KMMDA, Beri Keterangan di Polres Labuhanbatu

banner 120x600

Rantauprapat, Tvnyaburuh.com – Proses hukum dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara hari ini Kamis (27/05) dimulai prosesnya, 6 orang pekerja sebagai saksi sudah diperiksa dimintai keterangan oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu.

Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping menyampaikannya kepada Tvnyaburuh.Com di Polres Labuhanbatu didampingi ke 6 pekerja tersebut.

banner 728x90

” Pemeriksaan hari ini berjalan lancar, semua pertanyaan yang diajukan penyidik tidak menyimpang dari substansi yang kami laporkan yakni tentang apa yang dialami mereka sebagai pekerja di perusahaaan, sehingga mereka tidak kesulitan menjawabnya”Kata Wardin.

Lanjutnya,

“Kami tidak pernah menyangka PTPN III sebagai perusahaan perkebunan besar berskala internasional, dan merupakan salah satu perusahaan yang menerapkan banyak sistem yang telah memiliki sertifikat, seperti ISO (International Standardization Organization), RSPO ( Rountaible on Sustainable Palm Oil), dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), juga informasinya sekarang ini sedang dalam proses sertifikasi, ISCC (International Sustainability Carbon Certification), dan menerapkan sistem Management Anti Penyuapan (MAP), ternyata tidak sebagus apa yang dilihat publik” Ungkap Wardin.

Dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang terjadi di Kebun Membang Muda adalah sebuah fakta PTPN III diduga tidak qualified sebagai perusahaan berkelas internasional.

Tidak tertutup kemungkinan, permasalahan di Kebun Membang Muda, terjadi disemua unit kebun se PTPN III.

Artinya Produksi yang dihasilkan oleh PTPN III diduga kuat masih kotor bercampur keringat manusia” Jelas Wardin.

Masih menurut Wardin.

” Keberadaan PTPN III sebagai perusahaan negara, berawal dari perbutan perusahaan asing yang kemudian di nasionalisasi, seharusnya menjadi barometer contoh yang baik bagi semua perusahaan perkebunan swasta di Negeri ini, bukan sebaliknya.

Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan management kepada pekerjanya yang terdiri dari Pekerja Tetap, Kontrak dan Buruh Harian Lepas ( BHL) Komisi VI dan IX DPR-RI, didampingi oleh beberapa lembaga independent sudah sepatutnya turun ke PTPN III melakukan investigasi langsung kepada seluruh pekerja, sehingga bisa diketahui dengan benar bagaimana sebenarnya pengelolaan PTPN III ini” Tegas Ketua KC FSPMI ini.

Ditempat yang sama, ke 6 pekerja ketika dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan.

“Kami kurang patuh apa lagi terhadap perusahaan, kalau tanggal dikelender ada yang warna merah, tetapi bagi kami pekerja di PTPN III semua tanggal di kelender warnanya hitam, kecuali 17 Agustus, Hari Raya idul Firtri, Natal dan Tahun baru, hari- hari besar inilah kami bisa libur, selebihnya bekerja menggali produksi.

Kalaupun hari ini kami mengadukan perusahaan ke penegak hukum, kami berharap pihak management jangan jangan tersinggung, semuanya kan ada penyebabnya.

” Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api” Pungkasnya.

#A Bangun