Terbongkar Isi 4 Perjanjian Tobat Panji Gumilang Al Zaytun Usai Dilaporkan
JAKARTA | Panji Gumilang kini mengaku ingin bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi ulah kontroversialnya lagi usai dilaporkan sana sini atas dugaan penodaan agama.
Seperti yang diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh berbagai pihak terkait ajarannya di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Bahkan, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Tobatnya Panji Gumilang dituangkan dalam dalam surat perjanjian yang ditandatangi di atas materai dengan saksi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perjanjian tobat Panji Gumilang ini sekaligus menjadi beberapa catatan untuk para pelapor yang melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Tidak hanya bertobat, Panji Gumilang juga menyerahkan Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk dikelola dan dibina oleh Kemenag serta Majelis Ulama Indonesia.
Adapun empat poin perjanjian yang dibuat oleh Panji Gumilang dalam pertobatannya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia.
2. Panji juga berjanji menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia karena kegaduhan yang terjadi.
3. Secara pribadi Panji Gumilang dan kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun siap serta bersedia untuk mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI.
4. Terakhir, Panji Gumilang bersedia untuk mencabut gugatannya terhadap Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.
Melansir dari Detikcom, Ruslan Abdul Gani selaku Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya kepada Detikcom mengungkapkan bahwa surat tersebut sudah ditandatangani oleh Panji Gumilang dan MUI di atas materai.
“Kita sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangan PG (Panji Gumilang) dan MUI. Isinya ada 4 poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang,” kata Ruslan.
Selain itu, Ruslan juga mendapatkan dokumentasi surat perjanjian pertobatan Panji Gumilang dari MUI Pusat. Ia juga sepakat dengan isi perjanjian tersebut setelah membacanya.
“Jadi kami nunggu surat resminya. Tapi secara garis besar, sebagai umat manusia, kita memaafkan karena PG sudah mau tobat. Tinggal masalah hukum, itu kami serahkan ke kepolisian,” pungkasnya.
#Redaksi/Ajs