Team Keamanan PTPN III KANAU Tangkap Pekerja penggelapan Produksi

banner 120x600

Aek Nabara| Tvnyaburuh.com – Team Keamanan PT Perkebunan Nusantara III Kebun Aek Nabara Utara ( PTPN III -KANAU) amankan Dua orang pelaku tindak pidana kejahatan dugaan penggelapan produksi karet pada Senin (30/08/2021)

Achmad Munawar Hasibuan,SP Manager PTPN III KANAU, melalui Jimmy Tarigan, SH selaku Asisten Personalia Kebun (APK) menyampaikan peristiwa pencurian tersebut.

banner 728x90

“Benar ada team keamanan kita ada menangkap dua orang pekerj yang diduga sebagai pelaku penggelapan produksi,” ujar Munawar kepada Tvnyaburuh.com, dikantornya, Selasa (31/8/2021).

Kedua pekerja tersebut kata dia, ber inisial Endra Citra Pekerja Penderes Afdeling IV PTPN III KANAU dan Aditia Syahputra Pekerja Penderes Afdeling V KANAU.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, adalah satu unit mobil minibus Toyota Kijang Kapsul warna biru maron, No.Pol BK 1335 YG, 10 Goni karet beku berbentuk Lumps dengan taksiran seberat 300 Kg, yang disita dari Endra Citra, dan dari Aditya Syahpura diamankan barang-bukti satu goni lumps dengan taksiran berat 26 Kg, Jelas Jimmy Tarigan.

“Hasil pengembangan dari Team Keamanan yang dibantu oleh Bawah Kendalo Operasi (BKO) TNI /POLRI, ditemukan diduga sebagai penadah berinisial Mesno beralamat di Desa Rintis, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Bilah Hulu,Aek Nabara,” ungkapnya.

Masih menurut Jimmy Tarigan terkait kejadian tersebut, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Bilah Hulu, pihak perusahaan berharap pelaku diterapkan Pasal 374 KUH Pidana.

“Perbuatan Kejahatan Tindak Pidana karena ada hubungan kerja atau lebih spesifik dikenal dengan sebutan” Penggelapan dalam Jabatan” dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun,” tegasnya.

Terpisah Jonni Silitonga, SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Konsultan Hukum PTPN III, saat diminta pendapat hukumnya mengatakan, penerapan pasal 374 KUHPidana kepada pekerja yang melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan adalah sudah tepat, 

“Pihak Kepolisian yang menangani perkara kita minta bisa memahami hal ini dan tidak melakukan manuver hukum kemudian mengalihkan pasal pidana menjadi pasal 364 KUHP, sehingga perkara klasifikasinya menjadi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING),” harap Jonni.

Menurutnya, Isi Pasal 374 KUHPidana sudah tegas menyatakan.

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” dan kedua pelaku yang berinisial Endra Citra, dan Aditya Syahputra jelas diketahui memiliki hubungan kerja dengan PTPN III KANAU sebagai Pekerja Tetap dengan jabatan Penderes,” papar Jonni Silitonga,SH.MH.

#Anto Bangun