ROKAN HILIR | Terkait persoalan yang diduga menyeret nama kepala Dinas PMD Rokan Hilir, yang berada di ruang lingkup Pemerintah Daerah Pemkab Rokan Hilir seperti yang telah terbit di pemberitaan media di beberapa waktu lalu.
Dalam hal itu, kepala Dinas PMD Rokan Hilir terpaksa harus bersuara, guna mengklarifikasi terhadap perkataan dari sekertaris Petir terhadap dirinya.
Untuk itu, dalam kesempatan ini Yandra yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas PMD Rokan Hilir menjelaskan bahwa “Dinas PMD Rokan Hilir tidak memiliki tugas dan fungsi terhadap apa yang menjadi kewenangan Desa, hal itu di sebabkan, bahwa, pemerintah desa adalah otonom, jadi semua program desa adalah mutlak sifatnya” Ucap Yandra.
“Adapun hak mutlak dari pemerintah Desa dalam menjalankan semua program yang ada, tentunya sudah melalui beberapa point untuk di laksanakan, seperti musyawarah desa, salah satunya, hal ini tentunya berkaitan dengan APBkep atau APBDes, yang di jabarkan dengan RKP ” jelas kepala Dinas PMD Rokan Hilir.
Untuk itu, kepala Dinas PMD Rokan Hilir kembali menyampaikan bahwa, kalau Dinas PMK Rokan Hilir di tanya soal kegiatan pemerintah Desa, maka pemerintah Desa yang bisa menjelaskannya, baik dari segi anggaran, kegiatan, dan sederetan yang berkaitan dengan program desa, hanya di kepenghuluan masing-masing yang tau jawabannya ” Ucap Yandra dalam penjelasannya.
Masih di jelaskan oleh Yandra” Untuk itu, terkait dengan beberapa persoalan yang berkaitan dengan pertanyaan yang di sampaikan oleh sekertaris dari Ormas Petir, kita juga mempunyai hak, untuk mengklarifikasi terhadap perkataannya di jagad media,” ucap Yandra sebari mengakhiri penjelasannya selasa siang 24 September 2024.
Reporter: Handoko