Tak Ingin Kehilangan UMSK di Tahun 2025, FSPMI Jatim Kerahkan Anggotanya Untuk Turun Kejalan

SURABAYA | TVNYABURUH, – Suarakan dua Tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada hari ini Selasa 17 Desember 2024 , Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia turun kejalan untuk melakukan Aksi Unjuk rasa . 

Dua tuntutan tersebut adalah :

1. Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun 2025 sebesar 6,5%.

2. Tetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten unsur Pekerja. 

Tadi malam merupakan batas akhir pengiriman Rekomendasi UMK dan UMSK dari Kabupaten/Kota se Jatim, hari ini Rekomendasi tersebut akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi, menurut informasi yang beredar bahwa rencananya UMK dan UMSK akan ditetapkan besok Rabu 18 Desember 2024.

Siang ini pukul 12.03 WIB, Ratusan massa FSPMI dari Sidoarjo dan Surabaya masih berkumpul di depan titik kumpul depan Royal Plaza Surabaya , menunggu massa dari Gresik, Pasuruan dan Mojokerto. 

Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya, Doni Ariyanto memberikan statement bahwa ternyata dari tadi malam sudah ada Rapat Dewan Pengupahan Provinsi di Malang, untuk UMK sudah selesai tanpa ada masalah yakni sebesar 6,5 % , sedangkan UMSK hanya dua Kabupaten yang secara spesifik menyebutkan dalam Surat Rekomendasinya yakni Kabupaten Banyuwangi dan Bangkalan. 

Semua Rekomendasi tidak ada yang dikembalikan ke Kabupaten mengingat tenggat waktu penetapan yang sudah mepet, namun Doni menambahkan bahwa masih ada harapan bagi kita untuk bisa mendapatkan UMSK di tahun 2025.