SHARE NOW

Syukurlah ! Tuntutan 48 Buruh PT SRP PLTD Boak Sumbawa Akhirnya di Penuhi Pihak Perusahaan

SUMBAWA| Tvnyaburuh.com – Sempat di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak, akhirnya 48 buruh PT Sumber Rejeki Power (SRP) yang bekerja di PLTD Boak Sumbawa dihari kelima aksi menginap mereka di pekerjakan kembali ditempat semula, tidak hanya itu tututan terkait upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh akan segera direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Pengabulan tuntutan para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indinesia PT Sumber Rejeki Power (PUK SPEE FSPMI PT SRP) dituangkan dalam surat Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan PT SRP dengan PUK FSPMI dan disaksikan langsung oleh Ardhi Tartahadi selaku Manajer PLN UPK Tambora dan Fauzan Mukarram Bajjuber, A.Md selaku Ketua DPW FSPMI-KSPI NTB. Sabtu (8/5/2021).

“Alhamdulillah telah ada kesepakatan bersama antara buruh dan PT SRP, intinya PHK dibatalkan dan tututan terkait Upah dan THR akan terelisasi dalam waktu dekat, terimakasih pada Manajer PLN UPK Tambora yang turun langsung mempasilirasi tuntutan para buruh ini” ucap Fauzan kepada TVnya Buruh.

Adapun hal yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antara para buruh dan PT SRP adalah sebagai berikut :

 

1. PT SRP Berkomitmen membayarkan kewajiban Upah bulan April 2021 dan THR Tahun 2021 paling lambat tanggal 11 Mei 2021.

2. PT SRP Berkomitmen untuk memepekerjakan kembali para pekerja dan mencabut surat pemberhentian tanggal 7 Mei 2021.

3. PT SRP Berkomitmen untuk membayarkan gaji bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

4. Para pekerja berkomitmen bekerja dengan dedikasi yang tinggi, bertanggung jawab, loyalitas, bersedia menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang ada di Perusahaan.

5. Para pekerja berkomitmen bekerja kembali pertanggal 08 Mei 2021.

Demikian isi berita acara kesepakatan yang di tandatangani oleh Direktur PT SRP, Hendro Sutandi dan Ketua PUK SPEE FSPMI PT SRP, Wawan Kurniawan.

Dan turut pula menandatangani sebagai saksi Ardhi Tartahadi selaku Manajer PLN UPK Tambora dan Fauzan Mukarram Bajjuber, A.Md selaku Ketua DPW FSPMI-KSPI NTB.

“Dengan sudah adanya kesepakatan ini, para buruh tadi (Sabtu) ini sudah mulai bekerja kembali dan mengoprasilkan mesin di PLTD Boak” tutup Fauzan.

#Tim

2 thoughts on “Syukurlah ! Tuntutan 48 Buruh PT SRP PLTD Boak Sumbawa Akhirnya di Penuhi Pihak Perusahaan

  1. Sebelumnya sy mohon maaf pak ketua
    Untuk masalah gaji yg akan di bayarkan tanggal 20 bulan selanjutnya.. Mohon sekiranya dipertimbangkan setidaknya selambat-lambatnya mohon untuk di pertimbangkan kembali setidaknya tgl 10 bulan berikutnya pak ketua.. Karena kalau tanggal 20 terlalu jauh, dan perhitungan 1 bulan kita tidak di gaji kalau pembayaran tanggal 20 tsb..misalkan gaji bulan januari terbayar pada bulan februari tgl 20 berarti tidak terhitung gaji bulan januari tapi terhitung gaji bulan februari otomatis 1 bulan kita tidak terbayar kan.. Karena perusahaan menggunakan perhitungan 25 hari kerja dalam 1 bulan. Terimaksih

Tinggalkan Balasan ke Zulfikar Gazali Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER