Syahri Al Amin akan Laporkan PTPN III Distrik Asahan Terkait Dugaan Penggelapan Upah
ASAHAN | Syahri Al Amin adalah Buruh di PTPN III terhitung sejak bulan Mei 2010 silam dengan Jabatan seorang Penderes dan Pemeliharaan serta Pemanen pada Awal Oktober 2023 dan saat ini bekerja di Kebun Unit Bandar Selamat Distrik Asahan Kabupaten Asahan.
Menurutnya ,Gaji pokok yang selama ini di terimanya ada sedikit kejanggalan yang hanya berjumlah Rp.2.900.000 beserta Tunjangan Tetap nya.
Padahal UMK untuk Kabupaten Asahan pada tahun 2023 berjumlah Rp.3.000.000. Artinya disini terlihat adanya dugaan Penggelapan Upah yang di lakukan oleh PTPN III Distrik Asahan.
Menurut Syahri Al Amin,”Adanya versi tentang sistem pengupahan di PTPN III ini harus dapat di uji oleh Pihak-pihak yang memiliki Lisensi atau legalitas yang jelas.
Tentang upah Syahri Al Amin yang infonya merujuk ke UMP bukan UMK juga patut di uji . Dalam kapasitas ini ia dan beberapa Buruh di PTPN III Distrik Asahan akan mencoba melaporkan hal ini ke Wasnaker Wilayah lV.
Dari laporan ini mudah-mudahan dapat di kembangkan apa-apa saja yang selama ini terjadi tentang ketidak sesuaian dari sistem penggajian di PTPN III.
Menurut Syahri Al Amin ketika dikonfir,” Langkah awal saya akan laporkan dugaan Penggelapan Upah ini ke Wasnaker Wilayah lV dan apapun hasil yang di keluarkan Wasnaker setelah nya akan saya pikirkan. Ada kemungkinan ke Sertifikasi RSPO juga saya laporkan prihal ini dan Alhamdulillah pesan saya melalui Via Email ke RSPO melalui PT Tuv Reindland sudah di balas, dan saya langsung di via whatsapp secara Pribadi.” Ucapnya
Reporter : Nuriman