Surya Kencana Buruh CV Bintang Ternak Meminta Agar Status Kerjanya Menjadi PKWTT
ASAHAN | Bekerja sebagai buruh bagian kompos pupuk kandang bukanlah jenis pekerjaan bersifat sementara atau musiman.Alasannya pekerjaan ini wajib di lakukan terus menerus dan bila tidak di kerjakan dapat menyebabkan kegiatan perusahaan dapat terganggu,Misal bila Kompos atau kotoran ayam pedaging atau petelur ini tidak di ubah menjadi pupuk maka bau atau bakteri dari kotoran ayam ini mengakibatkan Produksi ayam menurun dan mengurangi produktifitas atau kwalitas nya.
Inilah mengapa Surya Kencana lakukan laporan Ke Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Asahan.
Menurut Surya kepada Reporter Tvnya Buruh , “Manipulasi peraturan perundang- undangan demi mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya adalah hal yang lazim dilakukan oleh beberapa management perusahaan.
Salah satunya mengubah hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap atau pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi.
Pasal 59 ayat (2) UU.No.11/2020 tentang Ciptakerja Juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyebutkan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.Jelasnya
Reporter: Nuriman