Sriwijaya Air Tawarkan Resign Pada Karyawannya, Aktivis Buruh: Pesangonnya Kenapa Kecil ?

banner 120x600

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada industri penerbangan. Setelah Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini kepada karyawannya, kini giliran Sriwijaya Air yang menawarkan pegawainya mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam memo internal Sriwijaya Air tentang pemberian opsi resign karyawan. Memo tersebut ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon.

banner 728x90

Memo itu menjelaskan kinerja perusahaan yang menurun akibat pandemi. Perusahaan pun sudah merumahkan karyawan sejak November tahun lalu. Manajemen berjanji akan memanggil lagi karyawan yang dirumahkan jika kondisi bisnis sudah membaik.

Namun sampai saat ini, pandemi masih melanda dan perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri.

“Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” begitu isi Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/05/2021).

Ada sejumlah ketentuan terkait pembayaran pesangon pada pilihan mengundurkan diri ini. Yaitu:

Karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Untuk karyawan yang pengunduran dirinya disetujui, tidak akan dibebankan biaya penalti kontrak kerja. Terkecuali karyawan tersebut memiliki soft loan atau pinjaman dana perusahaan.

Sriwijaya Air juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Direksi bersama jajaran manajer diminta agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak dan disampaikan secara langsung baik secara offline maupun online.

“Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” begitu isi penjelasan Corporate Communication Sriwijaya Air Group.

“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Berkaitan info diatas Tvnyaburuh.com meminta tanggapan dari aktivis buruh Sumut Willy Agus Utomo, Ia menyampaikan, bahwa uang pesangon yang ditawari terlalu kecil dan belum sesuai aturan yang ada.

” Bayangin saja, pekerja yang sudah 6 tahun keatas hanya mendapat 3 bulan upah, sementara dalam UU Ketenagakerjaan harusnya buruh bisa mendapat seminimalnya 9 bulan upah belum ditambah uang penghargaan massa kerja dan tunjangan lainya” Katanya.

Untuk itu, Willy yang juga merupakan Ketua FSPMI Sumut ini berharap tidak terjadi PHK besar besaran di sektor penerbangan di Indonesia, dan kalaupun tidak bisa terhindari harapnya perusahaan memberikan hak yang sesuai aturan.

“Semoga pesangonnya bisa dievaluasi kembali, kalau karyawan penerbangan butuh bantuan advokasi, kita bersedia membantu, karena kita juga ada sektor Serikat Pekerja Dirgantara FSPMI” tutupnya.

#Tim