JAKARTA | Kehidupan Rumah tangga Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Mandiri Alexandra Askandar dan suaminya Wiyoso Soehartono menjadi sorotan publik. Pasalnya, hubungan pernikahan selama 24 tahun dijalani pasanhan ini akhirnya kandas, berakhir dalam perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pejabat pemerintah tinggi. Askandar mengajukan gugatan perceraian terhadap Wiyoso pada 8 Maret 2024 lalu, didaftarkan dengan nomor 1009/Pdt. G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Wijoso, Novianus Martin Bau menyatakan bahwa kliennya telah dikhianati. “Terguggat merasa dikhianati padahal telah membangun rumah tangga selama 24 tahun dan telah memiliki dua orang anak,” kata Martin.
Pernyataan Martin bahwa Wadirut Bank Mandiri memiliki pria idaman bukan tanpa bukti. Hal itu, telah disertakan dalam dokumen persidangan (jawaban dan gugatan rekonvensi dalam perkara nomor 1009/Pdt. G/2024/PA.JS) yang tersebar di awak media.
Perihal ini, Disebutkan Askandar juga tidak lagi menghargai tergugat sebagai seorang suami. “Penggugat tidak lagi memberikan rasa sayang, nyaman, tenang dan bahagia dalam rumah tangga kepada tergugat, penggugat menjadi seenaknya sendiri, Sering melawan suami dan tidak bertanggung jawab akan tugas dan kewajibannya sebagai seorang istri,” Demikian bunyi keterangan tergugat dalam dokumen.
“Bahkan semakin lama sifat dan perilaku Penggugat semakin menjadi-jadi, Dimana penggugat selalu ‘Nyaut’ dan melawan jika dinasehati/diberitahu oleh tergugat,” imbuhnya.
Lalu, Terggugat juga menyatakan bahwa tidak benar pemicu perceraian tersebut akibat dari pertengkaran antara Wiyoso dan Askandar. Namun, Ditemukan bibit perselingkuhan.
“Bahwa percekcokan terus menerus tidak sesuai dengan gugatan dari penggugat. Faktanya kehidupan penggugat dan tergugat baik adanya, sampai kejadian di tahun 2020 ketika tergugat menemukan bibit perselingkuhan,” ujarnya.
“Adanya orang ketiga dalam kehidupan penggugat atau adanya pria idaman lain (PIL) yang diduga bernama Silmy Karim (Dirjen Imigrasi/red), Dalam hal ini tergugat sangat sedih dan sangat sakit hati dikhianati oleh penggugat,” lanjutnya.
Martin menjelaskan, masalah diawali saat tergugat menemukan penggugat makan malam bersama di Restoran Aoki Grand Mahakam pada tanggal 25 Mei 2020 (lebaran hari Ke-2/saat masih wabah pandemi Covid-19). Keduanya makan malam di ruang privat dan dipergoki oleh tergugat yang merasa aneh dan ganjil dengan acara rapat malam di hari lebaran Ke-2.
“Sejak saat itu hubungan penggugat dan Silmy Karim (PIL) tidak pernah berhenti bahkan semakin menjadi. Dan sejak saat itu percekcokan terjadi sampai akhirnya tergugat minta agar penggugat menjauhi Silmy Karim (PIL) namun penggugat menolak,” bebernya.
Tergugat juga menyatakan bahwa tidak benar jika penggugat dan tergugat bercekcok/ribut-ribut sejak akhir tahun 2016. Karena sampai dengan awal tahun 2020 penggugat dan tergugat masih mesra.
“Bahwa selama ini terggugat telah berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami yang baik, setia dan bertanggungjawab terhadap penggugat dan anak-anak, Tetapi hal tersebut tidak ada artinya dimata penggugat dan penggugat membalas dengan sebuah perselingkuhan,” jelasnya.
Selain perselingkuhan, penggugat juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap tergugat yaitu pada tanggal 16 Juni 2023 penggugat melempar kepala tergugat dengan termos sehingga kepala tergugat terluka dan berdarah.
Kendati, perlu tergugat tegaskan sekali lagi dalam jawaban ini karena tergugat sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi dengan sifat dan perilaku buruk penggugat selama ini. Di mana pada dasarnya tergugat tidak keberatan/setuju untuk berpisah/bercerai dengan penggugat.
Hanya saja, Terggugat sangat keberatan dengan alasan yang disampaikan penggugat. Pada akhirnya, lanjut Martin, tergugat meninggalkan rumah dinas (PT Bank Mandiri) atau kediaman penggugat dan tergugat yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya No. 17, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tepatnya, Terhitung sejak tanggal 8 September 2023, hal tersebut dikarenakan penggugat menolak untuk mengakhiri hubungannya dengan Silmy Karim. Tergugat pun kembali ke rumahnya sendiri yang terletak di Jl. Bakti dengan tujuan untuk menenangkan diri dari kemarahan dan kekecewaan atas pengkhianatan yang penggugat lakukan, Serta berharap penggugat sadar dan memperbaiki dirinya.
“Terggugat berharap bisa berdamai untuk mulai kehidupan baru,” lanjutnya. Namun, ternyata terggugat mendapati hubungan asmara penggugat dengan Silmy Karim (PIL)-nya terus berlanjut.
“Ketika penggugat mengajak tergugat kembali ke rumah kediamannya yang di Jl. Sriwijaya tersebut, penggugat menolak syarat tergugat untuk menjauhi Silmy Karim (PIL) nya. Bahkan penggugat melayangkan gugatan cerai terlebih dahulu ketika tergugat sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan cerai,” terangnya.
Adapun jawaban tergugat itu juga termuat di dalam putusan nomor 1009/Pdt. G/2024/PA.JS tertanggal 15 Juli 2024. Menganai hal ini, pada Senin, (16/09/2024), awak media telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan soal kasus tersebut kepada Silmy Karim, namun belum memberikan respons.
Sisi lain, Sebagai pihak yang menyoroti persoalan ini khawatir dampaknya berpengaruh negatif terhadap reputasi Bank Mandiri hingga nilai saham BMRI. Atas itu, beredar undangan di kalangan awak media, Indonesia Banking Watch mencoba menghadirkan sebuah diskusi dengan sejumlah pakar.
Undangan itu bertajuk Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga Wadirut Bank Mandiri dan Dirjen Imigrasi Silmi Karim. Adapun Sub Tema yakni, “Skandal Rumah Tangga Wadirut Bank Mandiri Akan kah Menjatuhkan Nilai Saham BMRI”.
Beberapa pembicara dihadirkan di antaranya : Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, Rinjani Dwi Sujono (Pengamat KDRT), dan Yanuar Rizki (Ekonom Pasar Modal). Diskusi akan digelar di Hotel Luwansa ,Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari Sabtu, (28/09/2024) pada Pukul 13:00 WIB- 16:00 WIB.
Reporter: M. Reza Pahlevi