MEDAN | Sidang lanjutan terkait Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai atas nama Rospita Mangiring Tampubolon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya Nomor : 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (04/09/2024). Sidang ini membahas Sengketa yang dipicu oleh Surat yang menyatakan Rospita Mangiring Tampubolon adalah Anak Kandung Demak Tampubolon.
Dalam Sidang tersebut, 4 (Empat) saksi dari pihak Penggugat, Darnel Berwalt (Josua), dihadirkan. Mereka memberikan kesaksian yang memperkuat argumen bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukanlah Anak Kandung Demak Tampubolon dan Dinar Boru Siahaan, melainkan Anak Kandung dari Rofinus Tampubolon dan Hilderia Boru Marpaung.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH., MH menyampaikan bahwa Sidang berjalan dengan baik, meski sempat berlangsung alot akibat interogasi dari pihak Tergugat dan Intervensi. “Sidang berjalan lancar meski dipenuhi pertanyaan yang cukup tajam dari pihak Tergugat dan Intervensi. Proses berlangsung sekitar 4,5 Jam,” kata Djonggi Simorangkir kepada Jurnalis media ini, Kamis (05/09/2024).
Berdasarkan Video Persidangan, saksi pertama, Lidia Boru Pinem, mengungkapkan bahwa Akte Kelahiran Rospita Mangiring Tampubolon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Binjai tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Binjai. “Kami telah mengecek Akte Kelahiran Rospita Mangiring Tampubolon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Binjai, dan ternyata tidak ada dalam Data mereka,” ungkap Lidia, Kamis (05/09/2024).
Lidia juga menjelaskan bahwa ia menemui Lurah Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang menandatangani Surat Keterangan Rospita Mangiring Tampubolon, dan Lurah tersebut mengaku bahwa Surat itu dibuat berdasarkan keterangan dari Kepala Lingkungan (Kepling). Kini, Lurah tersebut telah dipindahkan ke Dinas Perhubungan Kota Binjai.
“Majelis Hakim yang dipimpin Darma Setia Budianson Purba, SH., MH menolak interupsi dari Pengacara Tergugat Intervensi, yang menyatakan keberatan terhadap kesaksian Lidia. “Keberatan ditolak, saksi dipersilakan melanjutkan kesaksiannya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kamis (05/09/2024).
Kesaksian Para Saksi :
Saksi kedua, Saut Tampubolon, yang merupakan Anak dari Adik Rofinus Tampubolon (Ayah Kandung Rospita Mangiring Tampubolon) menguraikan silsilah Keluarga Tampubolon dan menegaskan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukan Anak Demak Tampubolon.
Saksi ketiga, Marisi Simorangkir, memberikan kesaksian yang memperkuat argumen bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukanlah Anak Kandung Demak Tampubolon. Namun, kesaksiannya sempat diinterupsi oleh Pengacara Tergugat, yang mempertanyakan apakah Marisi Simorangkir menyaksikan langsung Kelahiran Rospita Mangiring Tampubolon. Pertanyaan tersebut ditolak oleh Dr. Djonggi Simorangkir sebagai tidak layak dan tidak sopan.
Saksi terakhir, Rohman seorang Purnawirawan Polri menyatakan bahwa ia sering berbincang dengan Demak Tampubolon saat mereka bertemu di tempat minum. “Dari cerita-cerita tersebut, Saya mendengar bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukan Anak Kandung Demak Tampubolon, melainkan hanya sebagai ‘pancingan’,” ujar Rohman, Kamis (05/09/2024).
Sayembara Berhadiah :
“Usai Persidangan, Dr Djonggi Simorangkir mengumumkan sayembara di hadapan para sejumlah wartawan di depan pintu masuk Kaca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. “Saya menawarkan hadiah Rp. 10 Juta bagi siapa saja yang dapat membuktikan bahwa Dinar Boru Siahaan pernah mengandung Rospita Mangiring Tampubolon. Jika buktinya banyak, Saya siap memberikan hadiah hingga Rp. 100 Juta,” tegasnya, Kamis (05/09/2024).
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (11/09/2024) depan dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli dari pihak Penggugat serta saksi dari pihak Tergugat.
#Tim