SHARE NOW

Seorang Pekerja Tewas di PT IKPP di Perawang Siak, Begini Tanggapan FSPMI Riau?

Seorang Pekerja Tewas di PT IKPP di Perawang Siak, Begini Tanggapan FSPMI Riau?

 

 

 

 

 

 

SIAK | Dewan pimpinan wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( DPW FSPMI ) Provinsi Riau menangapi kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu karyawati meninggal dunia di TKP, yang mana kejadian tersebut terjadi di area perusahaan PT. Indah Kiat Pulp and Kertas ( PT. IKPP ) Tepat nya di area pemotongan tissu K 10, PT Pindo Deli Perawang kabupaten Siak Provinsi Riau.

Sebelumnya pada Jumat (31/5/24), sekitar pukul 16.57 WIB. Seorang pekerja tewas terlindas forklift di area pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper ( PT.IKPP ) Perawang kabupaten Siak Provinsi Riau seorang Pekerja bernama Silfi Agustiani (27) tewas usai terlindas alat berat jenis Forklift,Korban tercatat sebagai pekerja kontraktor PT Bangun Marwah ( PT. BM ) Riau Perusahaan tersebut merupakan mitra kerja Pindo Deli dan tinggal di Perawang Barat.

insiden bermula saat Silfi sedang melintas di lokasi kejadian yang merupakan jalur penyeberangan pejalan kaki di tempat korban bekerja,Saat bersamaan lewat alat berat jenis forklift dari arah timur menuju barat,Sehingga menabrak korban.Saat menabrak, fork atau alat capit tissu mengenai tubuh korban,Korban lalu terjatuh dan terlindas ban forklift hingga tewas di lokasi kejadian.

Dalam kejadian tersebut,ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Satria putra menyampaikan,”Atas nama DPW FSPMI Provinsi Riau pertama sekali saya turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpa korban an. Silvi,”

“Kami DPW FSPMI Riau meminta seluruh pihak harus bertanggung jawab terutama perusahaan tempat korban bekerja, dan kami meminta pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Riau cq. Pengawas Ketenagakerjaan mengusut tuntas kasus ini, apalagi jika terdapat pelanggaran hak normatif pekerja termasuk K3 diperusahaan tersebut, baik itu perusahaan pemberi kerja yaitu PT. PINDO DELI dan penerima kerja PT. BM, Karena ada informasi yg kami dapat diduga ada hak-hak normatif pekerja tidak diberikan secara penuh dan informasinya juga pekerja tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS KETENAGAKERJAAN, tentu jika ini benar perusahaan bisa di kenakan sanksi pidana,Dan kami pastikan ini akan turut mengawal kasus kecelakaan kerja ini, apalagi kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia.” Tegas satria putra

Selanjutnya Reporter Tvnyaburuh.com mengonfirmasi Bayu Surya Kabid pengawas dinas tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi Riau melalui via WhatsApp menyampaikan,” nanti akan kita informasikan setelah tim yang di lapangan melaporkan hasil investigasi nya.” Tutup Kabid pengawas Disnakertrans provinsi Riau

 

Reporter: Gunawan Simbolon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER