KARTANEGARA | Sejumlah elemen masyarakat Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) , Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), serta Indonesia Development Monitoring (IDM) yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian mendalam terhadap Demokratisasi serta penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara di Pilkada 2024. kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil, Arifin Nur Cahyono kepada wartawan pada Selasa, (10/09/2024).
Adapun kami akan menyampaikan Tuntutan Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Berikut :
Arifin meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara dua periode, saudara Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada pilkada 2024. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023 yang secara khusus mengkaji kedudukan hukum saudara Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masa jabatan yang telah dijalani baik secara definitif maupun sebagai Penjabat sementara dihitung sebagai masa jabatan penuh sesuai dengan amar putusan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Kedua, Bahwa dalam putusan MK tersebut dikaji lebih dalam, maka kata “Sebagaimana Yang di Dalilkan Oleh Pemohon” MK secara tegas menolak membedakan istilah Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat Sementara (Pjs). Dengan Demikian, MK menyatakan Bahwa seluruh masa jabatan tersebut, termasuk sebagai Pj, Plt maupun Pjs dihitung sebagai masa jabatan pimpinan daerah.
Ketiga, Bahwa permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Juga membahas tentang status Edi Damansyah. Dengan salah satu poin yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum. Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah jika melanjutkan tugas tersebut.
Keempat, Bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam RDP tersebut mengatakan “Jika kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai Kepala Daerah adalah Wakil kepala daerah tersebut sebagai, apa istilahnya, pejabat sementara atau pelaksana tugas,” lanjutnya, “Maka begitu Wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai Bupati, itu sudah masuk hitungan, bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai Bupati atau Kepala Daerah.”
Kelima, Bahwa Pernyataan dari KPU RI itu pun menjadi relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara saat ini. Bupati Kukar periode tahun 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, tahun 2016-2021, sebagai Wakil Bupati, Menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum. Edi Damansyah, yang saat itu Wakil Bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai dengan 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai dengan 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 131.64-254/2019.
Arifin meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk menerapkan Putusan nomor: 2/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan saudara Edi Darmansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami minta kasus ini menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait demi tegaknya prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia,” tegas Arifin.
Reporter: M. Reza Pahlevi