SHARE NOW

SD 101774 SAMPALI Diduga Lakukan Pengutipan Uang 300 Ribu Per Siswa, Minta Dinas Pendidikan Copot Kepala Sekolah

SD 101774 SAMPALI Diduga Lakukan Pengutipan Uang 300 Ribu Per Siswa, Minta Dinas Pendidikan Copot Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

DELI SERDANG | Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan awak media pasalnya SD 101774 Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pengutipan uang sebesar 300 persiswa, Diminta dinas Pendidikan Copot kepala sekolah. Selasa (28/052024).

Pantauan awak media dan hasil investasi dilapangan melalui sejumlah orang orang tua tak mau namanya disebutkan sangat merasa terbebani namun tidak bisa berbuat apa apa dengan peraturan dilakukan oleh kepala sekolah demi anak anak.

“Jalan jalan ke Waterland di Tanjung Merawa bang semua murid tadi pagilah berangkatnya jam 8 ada 2 mobil, Ungkap orang tua siswa.

Terkait nominal uang kutipan tersebut rupanya dilakukan untuk study tour atau jalan jalan perpisahan siswa kelas 6 ke salah satu wisata kabupaten Deli Serdang namun sangat membebani sejumlah orang tua meski tak berani membantah.

“Kalau dibilang berat juga bang masalahnya belum gajian tanggal tua juga ini aja cari pinjaman biar bisa bayar 300 ribu untuk perpisahan jalan jalan, Keluh orang tua siswa saat dilokasi.

Menjadi pertanyaan apa sebenarnya manfaat dan edukasi perpisahan jalan jalan demi siswa sekolah atau demi kepala sekolah untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, Awak media konfirmasi terkait adanya perpisahan tersebut kepada kepala sekolah.

“Acara di sekolah aja nanti tanggal 30, Kata Subagio kepada Awak media.

Menjadi pertanyaan apakah kepala sekolah benar benar tidak mengetahui adanya surat edaran dari dinas Pendidikan atau pura pura tidak tau.

Sebelumnya Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan telah mengeluarkan surat edaran yang tertanggal 13 Mei 2024.Dari surat edaran nomor 800/3265.SKR/2024 ada tiga poin penting yang dicantumkan.

Pertama tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah melainkan menggunakan fasilitas yang ada pada sekolah masing-masing. Kedua diminta kegiatan dilakukan secara sederhana. Kemudian ketiga tidak membebani siswa dengan pungutan biaya apapun.

Dengan adanya temuan kita minta dinas Kabupaten Pendidikan Deli Serdang menindak tegas oknum kepala sekolah telah melanggar peraturan surat edaran atau bila perlu dicopot karena sangat membebani orang tua.

Editor: Ahmad Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER