PELALAWAN | TVNYABURUH, – Dibulan Mei 2024 Polres Pelalawan berhasil ungkap 3 pelaku cabul di 3 tempat yang berbeda mulai dari oknum guru yang mencabuli 5 anak muridnya hingga orang tua cabuli anak gadisnya.
Pengungkapan kasus cabul tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH di aula Mapolres Pelalawan pada hari Jum’at, tanggal 24/05/2024
Dalam keterangannya, kasus cabul pertama dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, pelaku berinisial T, umur 44 Thn memiliki kelainan seksual.
Sebelumnya oknum guru tersebut juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama ketika mengajar di kampar, tidak jera dengan kejadian sebelumnya pelaku kembali melakukan perbuatan bejadnya dengan mencabuli 5 anak dibawah umur dari umur 14 Tahun hingga 18 Tahun, kelima korban tersebut diantaranya berinisial RAP, N, AD dan HYD.
Perbuatan oknum guru tersebut terjadi sejak tahun 2021 silam, dimana pelaku mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama – Islam Terpadu.Untuk memuluskan perbuatan bejadnya korban di iming – imingi dengan dibelikan telepon genggam jenis I Phone,sangat disayangkan status pelaku sudah memiliki istri dan anak.
Selanjutnya Perbuatan cabul terjadi di desa batang kulim Kecamatan Pangkalan Kuras terhadap anak berkebutuhan khusus atau Disabilitas Tuna Grahita, korban berinisial DPN usia 13 Tahun, korban dicabuli tetangganya sendiri berinisial W usia 44 Tahun, selama ini korban sangat baik terhadap korban, sehingga pelaku sudah dianggap seperti keluarganya sendiri, namun entah setan mana yang merasuki pikiran pelaku hingga nekad melakukan perbuatan bejadnya kepada korban, peristiwa itu terjadi pada hari kamis, tanggal 16/05/2024 di saat orang tua korban tidak berada dirumah.
Beda halnya dengan kejadian didesa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, pelaku tidak lain adalah orang tua korban sendiri, biasa warga memangilnya dengan panggilan pak Rutiang, inisial YG umur 45 Tahun, sedang korban berinisial J umur sekitar 14 Tahun, korban digagahi ayahnya sendiri pada hari rabu malam sekitar pukul 21.30 Wib, tanggal 08/05/2024.
Sebelum peristiwa kelam itu terjadi, korban di ajak pelaku membeli air mineral isi ulang dengan mengendarai sepeda motor, sekembalinya dari depot air isi ulang, tepatnya diperkebunan sawit yang sepi dan gelap tiba tiba pelaku menghentikan sepeda motornya, pelaku meminta korban turun dari sepeda motor dan memaksa korban untuk mengikuti pelaku kedalam kebun sawit, awalnya korban menolak ajakan pelaku, tapi karena nafsu sudah memuncak pelaku dengan emosi menarik dan mengancam korban dengan sebilah parang, korbanpun dipaksa untuk membuka pakaiannya, dengan perasaan sedih dan bercucuran air mata korban menuruti perintah pelaku, dengan tanpa perasaan bersalah pelaku melampiaskan nafsu bejadnya, setelah puas pelaku meninggalkan kebun sawit tersebut.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban dengan memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke polsek terdekat.
Selain merilis pelaku cabul, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH juga memperlihatkan barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan para pelaku, mulai dari pakaian, parang dan barang bukti lainnya.
Oknum guru dan pelaku cabul anak Disabilitas yang berinisial T dan W dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukan 15 Tahun penjara
Sedangkan pelaku yang mencabuli anak kandung dengan inisial YG dijerat dengan pasal tindakan kekerasan seksual pasal 12 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tiga pelaku cabul tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.