MEDAN | Senin 23 September 2024, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023 telah menetapkan 5 Tersangka hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi pada jumat, 13 September 2024.
Adapun 5 Tersangka tersebut yaitu Kadis Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD dan 2 kepala sekolah Disdik Kabupaten Langkat.
Namun, hingga sampai saat ini *ke-5 Tersangka tidak ditangkap dan ditahan*. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang dan masyarakat? bagaimana bisa 5 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Maka dari itu, para guru kembali melakukan aksinya yang ke-7 kali ini dengan mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak untuk Kadis, BKD dan Tersangka lainya untuk segera ditangkap dan ditahan. Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru.
Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat Tersangka pencurian, penipuan dll itu langsung ditangkap dan di Tahan.
Tetapi, kenapa ini jelas telah Tersangka dugaan Pidana korupsi yang dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru tetapi tidak ditahan. Hal ini menjadi pertanyaan baru. Ada apa dengan Polda Sumut?
LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.
Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi. Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.
Dimana 6 Tersangka di Madina dan 5 Tersangka Batu Bara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 Tersangkanya tidak dilakukan penahanan.
Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.
jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para Tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.
Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat *membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif* dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Tersangka lainnya, karena diduga masih ada Aktor Utamanya.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.
#Redaksi/Jais