PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama cabang Gresik Advokasi Anggota yang Terancam SP1
TVNYABURUH.COM | (Selasa,3 Juli 2024) Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik, Nuri Dwianto mendampingi Muchamad Junaidi guna menghadiri undangan dari HRD yang bertempat di kantor PT Indomarco Prismatama cabang Gresik.
Undangan tersebut ditujukan kepada Muchamad Junaidi atas pelanggaran disiplin kerja yang telah dilakukan pada tanggal 6 Juni 2024. Berkaitan dengan keterlambatannya menghadiri gmeet secara online yang dilakukan rutin oleh management Indomarco setiap 1 bulan sekali.
Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut management mengacu kepada Peraturan Perusahaan pasal 30 ayat 2 huruf d, yang berbunyi “tidak mentaati perintah kerja dan prosedur kerja yang telah diberikan sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, dirinya dan orang lain”.
Sehingga menurut management dg dasar PP tersebut dapat dikenakan sanksi SP 1.
Hadirnya ketua PUK Nuri Dwianto dalam rangka mengadvokasi kasus ini,menolak atas jatuhnya sanksi yang akan diberikan tersebut.
Karena menurut Nuri sanksi tersebut tidak tepat dan terkesan dipaksakan dikarenakan berdasarkan PP dan UU no 13 terkait sanksi tentunya harus dikeluarkan secara berurutan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya bukanlah pelanggaran kategori berat dan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun orang lain.
Lanjut Nuri , sanksi yang tepat dan sesuai untuk anggotanya adalah surat teguran serta himbauan juga edukasi lagi agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Seiring berjalannya mediasi tersebut setelah melalui proses komunikasi yang cukup panjang akhirnya pihak managemen akhirnya menerima saran dan pertimbangan dari Nuri Dwianto dimana anggotanya dikenakan sanksi surat teguran.
#Tim