PTPN IV R1 Laporkan Gerombolan Pencuri Produksi Muara Opu ke Poldasu

Oplus_131072

MEDAN | TVNYABURUH, – Aksi sekelompok gerombolan pencuri yang melakukan pencurian produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara.IV Regional-I (PTPN.IV.R1) Muara Upu Kecamatan Muara Upu,Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 50 Juta, berdasarkan keputusan Tengku Rinel,SE.MM Selaku Senior Eksecutive Vice Presiden Business Support (SEVP.BS) PTP IV.R1, akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera,” Jelas Doni Freddi Manurung, Staf Hukum PTPN.IV.R1 sebagai pelapor berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari SEVP.BS PTPN.IV.R1 Nomor:1.SKH/SKK/14/VI/2024 Tanggal 14 Juni 2024, kepada media ini di Polda Sumatera Utara Juma’t (14/06)

 

Terlapornya adalah SH,AR,dan kawan-kawanya, dan barang bukti lebih kurng 9 Ton TBS kelapa sawit senilai lebih kurang Rp 50 Juta yang tidak sempat diamankan.

 

Pasal pidana yang diterapkan adalah 365.KUH Pidana tentang,Tindak Pidanan Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun, sebagai mana yang tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No:STTLP/B/777/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2024″ Jelas Doni Freddi Manurung.

 

Melalui telepon selular Jumat (14/06) Awak Media mencoba menkonfirmasi Patar Darwin R Manalu,SE.QIA, selaku Asisten Tata Usaha (ATU) merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Batang Toru tentang alasan pelaporan tidak ke Polres Tapanuli Selatan” Pelaporan tidak dilakukan ke Polres Tapanuli Selatan tetapi ke Polda Sumatera Utara, dimungkinkan dilakukan karena nilai kerugian perusahaan relatif sangat besar mencapai Rp 50 Juta, ditambah banyaknya kesibukan Polres Tapanuli Selatan yang dampaknya akan tidak terprosesnya Laporan, maka oleh Tengku Rinel,SE,MM SEVP BS PTPN IV.R.1,mengambil kebijakan menetapkan pelaporan ke Polda Sumut”Jelas ATU merangkap APK ini.

 

Terpisah Jonni Silitonga,SH MH Konsultan Hukum PTPN.IV.R1 saat diminta pendapatnya mengatakan” Locus delicti perkara ini memang berada di Muara Opu, dan bukan menjadi halangan bila dilaporkan ke Polda Sumatera Utara,sebab Muara Opu masih berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara.

 

Kebijakan yang dilakukan oleh SEVP.BS PTPN.IV.R1, yang tujuannya untuk menyelamatkan aset perusahaan kemudian membuat Laporan di Polda Sumut, tidak ke Polres Tapanuli Se latan sudah sangat tepat dan tidak menyalahi aturan.

 

Kami berharap Laporan ini segera ditindak lanjuti oleh Kapolda Sumut dan kepada para gerombolan pencuri ini diberikan tindakan tegas dan terukur.Tegas Joni Silitonga.