MEDAN | TVNYABURUH.COM – Sejak tanggal 28 Agustus 2022 lalu, pengaduan ex karyawan PT Surya Plasindo Mas ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinsi Sumatera Utara tentang hak-hak normatif dan tentang pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan pihak perusahaan dipimpin oleh Sjahjatria Sudarman alias Kok Min tidak berkembang dengan baik.
Pengaduan tersebut sudah diterima Binwasmaker dan sudah dikeluarkan nota penetapan upah pada tanggal 27 Januari 2003, kemudian pada tanggal 8 Maret 2023 lalu, Bidang hubungan Industrial melalui mediator HI telah mengeluarkan anjurannya untuk dilaksanakan pihak perusahaan.
Diruang Binwasnaker telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan klarifikasi dengan pihak perusahaan, begitu juga diruangan hubungan Industrial telah dilakukan klarifikasi dan sudah 3 kali mediasi dan sebagai mediator HI yakni Betty Berliana Sihombing.
Namun kesemuanya itu tidak membuahkan hasil yang berarti antara ex karyawan dengan pihak Perusahaan Surya Plasindo Mas. Nyatanya Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan Disnaker Kabupaten Deli Serdang tak mampu berbuat apa-apa.
Hal tersebut dikatakan beberapa narasumber mantan karyawan perusahaan yang layak dipercaya dan meminta kepada awak Media agar namanya dirahasiakan demi menjaga keamanannya, Sabtu (11/3/2023) di Medan.
Diterangkan sumber, bahwa dari 24 orang mantan karyawan PT Surya Plasindo Mas yang diberhentikan, 23 orang mengadukan masalahnya ke Binwasnaker Sumut Bidang Hubungan Industrial di Medan dan 1 orang lagi membuat pengaduan di Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam dan pengaduan itu sudah 7 bulan lamanya sejak tanggal 28 Agustus 2022, nyatanya kasusnya masih terombang-ambing.
Herannya, ujar Sumber lagi, anjuran dari Disnaker Deli Serdang tanggal 9 Januari 2023 lalu maupun Disnaker Provinsi Sumatera Utara, pihak perusahaan tetap tidak ada satupun nota anjuran Disnaker yang dijalankan oleh pihak perusahaan PT Surya Plasindo Mas, sehingga kasus ini mengambang ini dikarekan pihak perusahaan diduga membandel tak mau memenuhi hak-hak normatif karyawan.
“Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan (PTUN), apabila perkara ini nantinya naik ke meja hijau agar kiranya dapat memberikan keadilan kepada kami karyawan Ex PT Surya Plasindo Mas yang sedali-adilnya karena yang kami tuntut adalah hak kami sebagai karyawan tidak lebih dari itu,” ujar Sumber mengakhiri.
Laporan Tim