SHARE NOW

PT. Padasa Enam Utama Kampar tidak mengindahkan proses hukum PHI yang sedang berlangsung

 

MEDAN, Tvnyaburuh.com – Tindakan paksa pengosongan rumah pekerja An. Hasimin Pekerja PT Padasa Enam Utama (PT PEU) Kuto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, merupakan tindakan main hakim sendiri dan bertentangan dengan hukum.

Kata Jonni Silitonga,SH.MH kepada Tvnyaburuh.com Sabtu (19/06) di Medan.

Jonni Silitonga, SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Pekerja, lebih lanjut mengatakan.

“Terbitnya Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, adalah awal proses memasuki permasalahan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan ke peradilan hubungan industrial.

Anjuran yang diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten Kampar bukan putusan hukum, tetapi sifatnya hanya sebagai rekomendasi yang tidak mengikat kedua belah pihak yang berselisih, dan bagi para pihak dapat menggunakan upaya hukum lain guna penyelesaian perselisihan,”

“Pengusaha tidak dibenarkan seenaknya mengusir pekerja sebelum ada putusan hukum yang final di Pengadilan hubungan industrial,” Ujar Jonni Silitonga.

Atas tindakan perusahaan yang diduga main hakim sendiri ini
Jonni Silitonga, SH., MH kemudian melayangkan protes berupa press release ke beberapa media

“Tindakan Pengosongan rumah klien Saya oleh pihak suruhan PT. Padasa Enam Prima yang dibantu aparat Kepolisian dari Polsek Batu Bertulis Kabupaten Kampar, adalah bukti PT PEU tidak menghormati hukum yang berlaku di Negeri ini.

Polsek Batu Bertulis Kampar yang ikut serta dalam pengosongan paksa rumah pekerja seharusnya melakukan pencegahan sampai ada terbit putusan hukum yang mengikat/ berkekuatan tetap dari Pengadilan, bukan sebaliknya menjadi alat bagi pengusaha untuk melegimitasi / mendukung perbuatan pengusaha yang diduga melanggar hukum dan HAM,
“Polsek seharusnya bertindak profesional, adil dan tidak memihak,”
Tegas Jonni Silitonga.

Terpisah Hasimin saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan.
“Kami dipaksa mengosongkan rumah oleh perusahaan dengan dibantu oleh Aparat Kepolsian dari Polsek Batu Bertulis Kabupaten Kampar, padahal permasalahan antara dengan perusahaan masih berproses secara hukum, tindakan pengusaha yang diback-up oleh Polri merupakan tindakan yang tidak berpri kemanusiaan,” Ujar nya.

 

#ANTO BANGUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER