SHARE NOW

Polres Labuhanbatu Diduga Sepelekan Pelaku Penembak SatPam PTPN III (Persero) KANAS, Hingga Kini Belum Tertangkap.

RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH — Sejak terjadinya peristiwa penembakan Andika Syahputra anggota Satuan Pengamanan ( SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, hingga sekarang Polres Labuhanbatu tidak mampu berbuat apa-apa, tanda-tanda pengungkapan percobaan pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat Subuh sekira pukul 04.00 Wib tanggal 20 Mei 2022 hingga sekarang sama sekali belum kelihatan.

Suasana di PTPN III (Persero) KANAS masih sangat mencekam dan kami semua anggota SatPam merasa sangat trauma dan merasa was – was serta ketakutan ” Kata salah satu anggota SatPam PTPN III (Persero) KANAS yang tidak mau disebutkan namanya.

“Mohon jangan disebutkan nama Saya, sebab si penembak diduga masih berkeliaran bebas di sini, Saya takut, karena bisa saja Dia memburu kemudian menembak Saya” Katanya kepada TVnyaburuh.Com saat dikonfirmasi Rabu (25/05) di PTPN III (Persero) KANAS.

Katanya lagi”Sepertinya perkara percobaan pembunuhan ini sengaja didiamkan atau bisa juga perkara sudah dipeti mayatkan oleh Polres Labuhanbatu, dengan alasan dan pertimbangan korban penembakan Andika Syahputra tidak tewas.

Atau mungkin saja Polres Labuhanbatu membiarkan pembunuh ini berkeliaran bebas untuk mencari korban berikutnya guna ditembak mati,dan setelah adanya korban tewas barulah Polres Labuhanbatu bergerak.

” Artinya sama dengan Polres Labuhanbatu sengaja membiarkan SatPam hidup berdampingan dengan predator “Ujar SatPam ini.

Lanjut SatPam ini,” Namanya korbannya Buruh dan tidak mati pula, tentu dianggap gak perlu kali perkaranya ditindak lanjuti, bedahal kalau korbannya pejabat, keluarga pejabat ataupun pengusaha, bisa-bisa dari Mabes Polri pun akan turun melakukan penyelidikan dan dalam waktu yang relatif singkat pelaku percobaan pembunuhan pasti bisa ditangkap.

” Hukum itu tampil kejam kepada yang lemah, tajam kebawah tumpul keatas” istilah ini benar adanya, demikian halnya tentang Equality before the law, adalah cerita basi” Tandasnya.

Terpisah Wardin Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( SPPK -FSPMI) Labuhanbatu, terkait dengan kinerja Polres Labuhanbatu, saat dikonfirmasi memberi tanggapan” Belum terungkapnya peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Andika Syahputra, sebenarnya kinerja Polres Labuhanbatu sudah patut untuk dipertanyakan.

Perkara percobaan pembunuhan menggunakan airsoft gun kepada Andika Syahputra, jangan dianggap Polres Labuhanbatu tindak pidana kejahatan ringan, yang tidak perlu diungkap.

Percobaan pembunuhan ini adalah tindak pidana kejahatan berat, dan pelaku diduga kuat melanggar pasal 340 Jo 53 KUHPidana,

Pasal 340 KUHPidana.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 53 KUHPidana

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai” Tegas Wardin .

Laporan: Anto Bangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER