JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Alhasil, PRIMA tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.
Sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (10/8/2023), MA memutuskan menolak permohonan PK itu.
“PK tidak diterima,” demikian amar putusan itu.
Putusan itu diketok pada 8 Agustus 2023. Majelis hakim di MA untuk mengadili PK yang diajukan DPP PRIMA itu adalah Irfan Fachruddin (Ketua), serta Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.
Sebelumnya, PRIMA menempuh PK ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023. Putusan itu menolak gugatan sengketa yang dilayangkan PRIMA atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, perkara itu berbeda dengan yang ditangani PN Jakpus, di mana majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan PRIMA untuk penundaan pemilu dan belakangan dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
#red