SHARE NOW

Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!

Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!

 

JAKARTA | Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, tak jarang pekerja yang belum mengetahui lantaran perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitas ini.

Hal tersebut turut dipertanyakan warganet melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @sbyfess, Jumat (17/11/2023). “Emang semua perusahaan itu wajib ngasih karyawannya BPJS Ketenagakerjaan ta? Soale ndek tempatku katae gak ada dan emang gak dikasih, cuma ada bpjs kesehatan tok,” tulisnya.

Hingga Minggu (19/11/2023) petang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 180 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 80 warganet.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, meski sebenarnya wajib. “Wajib, tp pd prakteknya masih ada aja perusahaan yg mangkir. pdhl potongan BPJS jg ga seberapa, itu pun dipotong dari gaji,” kata warganet @takebyul. “Wajib tapi apa daya aku gadikasih fasilitas bpjs blas,” komentar warganet @grumpyupi. Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?

Sanksi tak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2023). Oni melanjutkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud, berupa: Teguran tertulis. Denda. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan. Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 84 Tahun 2013 menyebutkan, jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua. Sedangkan, jaminan berupa pelayanan untuk pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.

Cara lapor perusahaan tak daftar BPJS Ketenagakerjaan Oni menegaskan, pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, laporan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat. Tak hanya itu, pekerja juga dapat melaporkan pemberi kerja secara online melalui aplikasi JMO. “Bisa melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” terangnya.

Dilansir dari laman resmi, berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan: Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik “Login”. Jika belum memiliki akun, klik “Buat Akun” dan isi identitas peserta secara lengkap. Kemudian, pilih menu “Pengaduan”. Klik pengaduan berupa “Perusahaan Belum Terdaftar”. Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan. Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu “Pengaduan”, kemudian klik “Riwayat Pengaduan”.

#Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER