SHARE NOW

Pertashop Terancam Bangkrut dan Gulung Tikar

RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH.COM — Upaya PT Pertamina untuk terus mendorong pemerataan akses energi di seluruh penjuru negeri, terutama di daerah yang jauh dari SPBU adalah sebuah kebijakan yang sangat tepat, dan sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut pada tahun 2018, PT Pertamina meluncurkan Pertashop, sebuah layanan one stop shopping produk Pertamina skala kecil yang dapat dimiliki siapapun dengan harga lebih terjangkau dan keuntungan yang menjanjikan.

Melihat konsep PT Pertamina ini, yang menjadikan Pertashop sebagai agen distribusi kecil di bawah pengawasan PT Pertamina yang melayani konsumen di tingkat desa atau daerah di luar jangkauan daerah SPBU, disambut sangat positip oleh masyarakat ” Kata Anto Bangun, Direktur BUMDesa Tunas Mekar Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kepada TVnyaburuh.Com Jumat (02/09) di Rantauprapat.

“Tetapi dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamax dari Rp 9.250 menjadi Rp 12.750 per liter, serta masih bebasnya BBM Jenis Pertalite dijual secara eceran dengan harga Rp 10.000 perliter di kios-kios minyak eceran, maka Pertashop dipastikan segera bangrut dan gulung tikar.

Sebagaimana yang dialami oleh Pertashop milik Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa) Tunas Mekar Desa Afdeling II Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, yang berlokasi di Jln Lintas Sumatera, Rantauprapat- Medan, KM.7,5 Simpang Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, saat harga Pertamax Rp 9.250 per liter, penjualan perhari rata-rata sebanyak 700 liter, tetapi ketika pemerintah /PT Pertamina menaikkan harga menjadi Rp 12.750 per liter, penjualan turun drastis, hanya dikisaran 150 – 200 Liter Perhari.

Akibat jumlah penjualan yan turun drastis ini tentu tidak lagi mampu membiayai kegiatan operasional Pertashop, yang meliputi gaji tenaga kerja, biaya listrik, dan biaya penyusutan modal investasi, dan dipastikan tidak lama lagi Pertashop akan bangkrut dan gulung tikar, ” sesuatu yang tidak logika kalau operasionalnya kita teruskan, dan menanggung kerugian”Ujar Anto Bangun.

Menurutnya” Kenaikan harga BBM Jenis Pertamax dari Rp 9.250 menjadi Rp 12.750 per liter yang dilakukan oleh pemerintah dan PT Pertamina, diduga tidak melalui kajian dan analisa yang matang terhadap dampak kerugian yang akan dialami oleh semua pengusaha Pertashop.

Pemerintah dan PT Pertamina sangat mengetahui bahwa keberadaan Pertashop rata- rata di pedesaan, dengan golongan masyarakatnya menengah kebawah dan tingkat perekonomiannya sangat rendah, serta kebutuhan BBM nya pasti yang bersubsidi yakni Pertalite.

Akibat perbedaan harga antara Pertamax dengan Pertalite yang relatif sangat tinggi Rp 5.100, ( Rp 12.750 – Rp 7.650 ) secara otomatis masyarakat lebih memilih BBM murah Jenis Pertalite dan meninggalkan Pertamax, dan dengan uang Rp 12.750 masyarakat bisa memperoleh Pertalite sejumlah 1,6 Liter.

Artinya dengan masih masifnya BBM Jenis Pertalite dijual eceran dikios-kios minyak dengan harga Rp 10.000 per liter, Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang diteken tanggal 10 Maret 2022, tidak ada artinya, dan dapat saja disebut sebagai pencitraan kepada Kementerian ESDM, atau kebijakan asal- asalan.

Sementara bila merujuk kepada KEPMEN ESDM tersebut, BBM Jenis pertalite telah menjadi jenis BBM tertentu penugasan subsidi yang hanya bisa disalurkan melalui penyalur resmi yakni SPBU atau yang ditunjuk, seharusnya dibenarkan lagi dijual secara eceran di kios- kios penjualan minyak eceran.

Dari sini tentu bisa kita tarik satu kesimpulan bahwa pemerintah tidak pernah konsisten terhadap kebijakan atau keputusan yang digulirkannya, dan hal ini akan sangat berdampak bahaya kepada pengusaha Pertashop ” Jelas Anto Bangun.

Lanjutnya” Pertashop bisa terus beroperasi dengan menjual Pertamax, kalau pengawasan dari PT Pertamina terhadap pejualan BBM jenis Pertalite bisa optimal, dan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang menjual BBM Jenis Pertamax menggunakan Jiregen, Sepeda Motor dan mobil yang berulang- ulang mengisi BBM yang dapat dilihat dari CCTV di SPBU, tetapi pengawasan ini hampir dipastikan tidak ada, karena disejumlah SPBU masih ditemui hal semacam itu.

Opsi berikutnya, PT Pertamina wajib mengganti seluruh BBM yang dijual Pertashop dari Pertamax menjadi Pertalite, dengan mengubah jenis BBM ini maka disamping Pertashop masih bisa terus beroperasi, masyarakat juga sangat diuntungkan, karena harga BBM Jenis Pertalite yang dibeli tetap sesuai dengan standar harga jual pertamina Rp 7.650 per liter untuk ” beber Anto Bangun.

Masih menurutnya” Terkait dengan isu rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, termasuk harga BBM Jenis Pertamax Rp 16.000 per liter, dan bila Pertashop masih diwajibkan menjual BBM Jenis Pertamax, maka dipastikan Pertashop lebih cepat gulung tikarnya” Pungkas Anto Bangun

#tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER