JAKARTA | TVNYABURUH — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 pada Pemilu 2024.
Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575.
“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580,” demikian bunyi Pasal 186 Perppu.
Penambahan kursi tersebut seiring penambahan empat provinsi baru di Papua yang diatur dalam Perppu. Masing-masing yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Masing-masing dapil mendapat jatah tiga kursi atau jumlah minimal untuk kursi DPR.
Pemerintah sebelumnya resmi menekan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu diteken Jokowi pada Senin (12/12) lalu. Selain penambahan jumlah kursi DPR, Perppu juga mengatur soal opsi pemberian nomor urut bagi partai peserta Pemilu 2024.
#tim