SHARE NOW

Penyidik Polres Nias Main Sulap-Sulapan! Laporan polisi 170 Berubah Menjadi 351 atas Kasus Pengeroyokan Feberman

Penyidik Polres Nias Main Sulap-Sulapan! Laporan polisi 170 Berubah Menjadi 351 atas Kasus Pengeroyokan Feberman

 

 

 

 

 

 

GUNUNGSITOLI | Kasus tindak pidana pengeroyokan Feberman Halawa Alias Am Kenzi yang telah di laporkan di polres nias sudah tiga bulan lebih belum ada titik terang, Peristiwa kekerasan yang menimpa Feberman halawa yang dilakukan Santo dan rekan – Rekanya yang terjadi dijalan Yosudarso Desa Ombolata ulu kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli propinsi Sumatera Utara pada 11 Febuari 2024.

Kasus pengeroyokan itu pun dilaporkan ke polres Nias oleh korban tanggal 12 Februari 2024 laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan STPLP/51/II/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA” tentang pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan’,

Ajaibnya, kasus tersebut sangat jelas peristiwa nya, tempat dan pelakunya namun pihak penyidik unit 2 memberikan surat pemberitahuan tertanggal 7 mei 2024 dengan nomor surat B/61.C/V/Res.1.6/2024./Reskrim dengan hasil gelar perkara terlapor an. Santo Telaumbanua als Santo dengan pasal 351 ayat 1 Atau 352 ayat 1 KHUP hanya satu orang.

Anehnya, pelaku itu lebih dari satu arang yang sudah jelas nampak dari video yang telah sampai di tangan penyidik, kenapa pihak penyidik unit 2 polres Nias cuman menyebut kan hanya satu orang dalam surat mereka jadi kemana pelaku yang lainnya atau diduga di sembunyikan. Apa ada ya dengan polres nias, “Ucapnya

Sambungnya, ” Saya merasa keberatan karena mereka tidak proses yang lainnya, Padahal laporan saya itu tentang penganiayaan yang dilakukan secara mengeroyok saya, artinya ada lima (5) sampai enam (6) orang yang memukuli saya pada saat itu,” Tandasnya

‘ Kira-kira jika hal ini tidak digubris, Apa langkah selanjutnya yang akan bapak tempuh,,,?

Jawabnya, ” Saya akan laporkan persoalan ini kepada penegak hukum yang lebih tinggi lagi agar mereka dapat diproses Secara hukum yang berlaku,” Terangnya sambil mengakhiri.

Selanjutnya, Menangapi persoalan tersebut AKBP Revi Nurvelani,.S.H.,S.I.K.,M.H Kapolres Nias saat dikonfirmasi awak media dengan pertanyaan sebagai berikut,

‘ Ijin komandan konfirmasi terkait penerimaan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 07 mei 2024 kepada Feberman halawa, Dimana kami melihat hanya satu pelakunya tapi menurut keterangan pelapor atau korban ada lebih dari satu pelakunya, Izin komandan penjelasan terkait pereoala tersebut,,?

Jawabnya, ” Siap trims infonya,” Ucapnya Kapolres Nias yang terkesan menggantung tanpa jawaban.

 

#Redaksi/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER