Pengumuman Seleksi Bawaslu di 514 Wilayah Ditunda, DPR: Belum Selesai Utak-atiknya
JAKARTA | Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak menampik potensi intervensi dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu di 514 kabupaten dan kota. Penundaan pengumuman dan pelantikan diduga karena pimpinan Bawaslu belum selesai mengutak-atik calon terpilih.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, Komisi II DPR akan menanyakan penyebab mundurnya pengumuman dan pelantikan 514 Bawaslu kabupaten/kota dalam rapat dengar pendapat terdekat. Pihaknya ingin mengetahui penyebab mundurnya pengumuman yang berdampak pada kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya pada 14 Agustus lalu.
”Apakah ini ada kaitannya dengan hiruk-pikuk rekrutmen, persoalan teknis, atau ketidaksiapan Bawaslu dalam membuat jadwal seleksi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jadwal pengumuman anggota Bawaslu terpilih di 514 kabupaten/kota pada awalnya akan dilakukan 12 Agustus, dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus. Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuat surat edaran yang berisi jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota pada 16-20 Agustus.
Terhadap kekosongan jabatan Bawaslu di daerah tersebut, Bagja menerbitkan surat perihal pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota. Dalam surat tertanggal 15 Agustus, Bawaslu provinsi diinstruksikan melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu sampai dilantiknya anggota Bawaslu periode 2023-2028. Pengambil alihan dimulai sejak 15 Agustus.
Yanuar tidak menampik kemungkinan adanya ”titipan” dalam seleksi Bawaslu di daerah. Sebab, sebagai pengawas pemilu, intervensi ataupun campur tangan dari dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan cukup kuat. Namun, intervensi tersebut seharusnya tidak mengganggu aturan main, memiliki kompetensi yang sesuai, serta mengikuti jadwal seleksi yang telah ditetapkan. ”Kalau sampai pengumumannya ditunda, mungkin belum selesai utak-atiknya,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan, perekrutan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah harus bisa mendapatkan penyelenggara pemilu yang terbaik. Oleh karena itu, seleksi harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terkait dengan seleksi Bawaslu di 514 kabupaten dan kota yang pengumuman dan pelantikannya ditunda, Doli meminta agar seluruh proses seleksi dilakukan sesuai dengan peraturan dan waktu yang telah ditetapkan. Pemilihan anggota Bawaslu harus sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dalam aturan. Begitu pula pengumuman dan pelantikannya harus sesuai dengan jadwal karena bisa mengganggu kinerja pengawasan tahapan pemilu.
”Cepat saja diputuskan, kalau diulur-ulur, maka Bawaslu di daerah tidak bisa bekerja maksimal,” kata Doli.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 yang terdiri dari sejumlah kelompok, di antaranya Netfid Indonesia, DEEP, JPPR, KMHDI, dan PMII, menilai, pengambil alihan tugas dan wewenang oleh Bawaslu provinsi tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu RI seharusnya segera mengumumkan hasil seleksi untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Menurut koalisi, kecurigaan dan opini publik di masyarakat terkait dugaan intervensi politik dalam proses seleksi semakin menguat. Sebab, Bawaslu tidak dapat menyampaikan secara spesifik kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya dalam memutuskan penundaan pengumuman seleksi.
”Kami memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis, dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Direktur Eksekutif DEEP Neni Nur Hayati.
Di sisi lain, koalisi mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi kinerja Bawaslu RI dalam melaksanakan seleksi anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota secara komprehensif. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit keuangan negara dalam proses seleksi yang mengalami perubahan jadwal karena berpotensi merugikan keuangan negara.
#red
Sumber: Kompas.id