Palas, Tvnyaburuh com – Penasehat Hukum (PH) perkara pidana kasus dugaan kriminalisasi aktifis buruh Maulana Syafi’i selaku Ketua FSPMI Kabupaten Padang Lawas (Palas) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengkritisi sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padang Lawas yang dinilai tidak cooperativ dalam ketepatan waktu dan jadwal sidang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lambaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba yang merasa jengkel dengan sikap JPU dari Kejari Palas itu, saat kembali akan digelar sidang lanjutan dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Palas, pada Kamis (15/07/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
“Kasus ini dibawa dan disampaikan dakwaannya oleh JPU Kejari Palas. Tapi dalam proses pelaksanaan jadwal sidang, JPU terkesan tidak profesional dan mengulur-ulur waktu sidang. Sidang kali ini masih lanjutan ke-6 sidang saksi JPU,” ketus Rohdalahi Purba.
Disebutkan dia, saat pernyataan ini disampaikan, dia melihat sejak pukul 13.00 WIB kondisi ruang sidang dalam keadaan kosong dan tidak ada pihak-pihak yang bersidang.
“Harusnya JPU itu bisa dong bersikap profesional, khususnya dalam ketepatan waktu jadwal sidang. Padahal, ini sudah berulang kali disinggung Ketua Majelis Hakim agar jadwal sidang perkara ini bisa dimulai pukul 13.00 WIB dan kondisu ruang sidang kosong, atau usai jam istrahat makan siang,” katanya lagi.
Senada dengan itu, Willy Agus Utomo SH yang juga PH Maulana Syafi’i menyampaikan, bahwa sidang-sidang sebelumnya bahkan JPU dua kali menunda sidang dan tidak hadir pada jadwal sidang yang sudah dijadwalkan majelis hakim PN Sibuhuan.
“Kita sangat sayangkan JPU yang bawa perkara ini bertele-tele, tidak pernah sidang dari pagi jam 10.00 Wib, semua rata-rata jam 15.00, bahkan Kamis lalu kita harus sidang sampai dini hari karena sikap JPU yang terkesan memperlambat,” ungkapnya.
Willy meminta, kedepan majelis hakim PN Sibuhuan dapat menertibkan jadwal persidangan yang merupakan perkara yang dipaksakan dan diduga syarat dengan rekayasa.
“Kita minta hakim tegas, dan kita berharap hakim memutus bebas Maulana Syafi’i karena dalam kesaksian terungkap fakta-fakta dugaan keterlibatan perusahaan,” tutup Willy.
Pantauan TVnyaburuh.com, ruang sidang memang terlihat tidak ada aktifitas persidangan sejak pukul 13.00 WIB hingga akhirnya sidang perkara atas nama Maulana Syfii dimulai untuk di sidangkan oleh Majelis Hakim PN Sibuhuan sekira pukul 15.30 WIB.
#Tim