Pembangunan Drainase Desa Tumpatan Nibung Pagu Rp.157.157.000, Warga: Bahan Digunakan Tidak Berkualitas dan Menggunakan Air Paret

Pembangunan Drainase Desa Tumpatan Nibung Pagu Rp.157.157.000, Warga: Bahan Digunakan Tidak Berkualitas dan Menggunakan Air Paret

 

 

 

 

 

 

Deli SERDANG | Adanya program pembangunan drainase di Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan pagu Rp. 157.732.000 menggunakan anggaran BHP TA 2024 jadi laporan warga, pasalnya pembangunan drainase menggunakan bahan tidak berkualitas, Selasa (09/07/2024).

 

“Dari awal pembangunan drainase hingga selesai kalau kami melihat itu dikerjakan asal jadi kenapa asal jadi kalau kami bilang karena bahan digunakan tidak berkualitas,” Kata Bambang (36).

 

“Jadi kerjaan drainase sepertinya hanya sekedar selesai lapor tanpa memberikan kwalitas baik pembangunan buat masyarakat dengan anggaran BHP sebesar Rp. 157 Juta lebih tapi menggunakan campuran semen dengan air Paret,” Tambah Bambang kepada awak media heran.

“Kami liat kemaren pasirnya dikorek dari paret juga jadi lucu aja kan bang anggaran pembangunan drainase besar tapi menggunakan air paret juga pasir paret,” Keluh Bambang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa Tumpatan Nibung diduga telah melanggar pasal Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 78 – 79.

 

Hasil investasi awak media panjang 223 dan lebar 1 Meter melalui salah satu pekerja mengatakan terkait pelaksana pembangunan drainase merupakan Kepala Dusun VII Sunar Ermanto.

 

Awak media mencoba konfirmasi ke kantor desa untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik belum juga mendapatkan kabar baik melalui Kepala dusun 7 dan Kepala Desa sebagai penanggung jawab terkait adanya laporan dan keluhan warga.

 

Reporter: Ahmad Jais