Pembangunan Balai Adat Provinsi Riau, Di Kecamatan Rantau Kopar Diduga Cacat Prosedur Secara Adat

 

ROKAN HILIR | Warga masyarakat, terutama ninik mamak, yang sangat faham dengan adat Daerah tentunya tetap menjaga kelestarian adat Daerah baik dari segi berpakaian, bahasa, mampu perumahan yang berkaitan dengan keutamaan dari adat itu sendiri.

Dalam hal ini, pembangunan rumah balai adat di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diduga tidak melambangkan khas balai adat Daerah.

Alhasil, pembangunan tersebut mendapat kericuhan dari ninik mamak yang mengetahui bahwa pembangunan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan yang di maksud.

Yang mana pembangunan rumah balai adat tersebut tak menggunakan tiang, selayaknya simbol dari Adat Daerah.

Seperti yang telah di katakan oleh salah seorang warga setempat, yang mana beliau merupakan bagian dari ninik mamak yang tentunya sangat faham betul akan ciri khas rumah balai adat daerah.

Untuk itu, Alfian menjelaskan bahwa ” Rumah adat yang sedang berjalan itu tak sesuai pada khasnya, yang mana rumah adat tersebut di bangun tanpa tiang, hal ini tentunya secara terang-terangan bahwa Adat Daerah kita ini terlihat ingin di hilingkan, jika pembangunan rumah balai adat tersebut sedemikian” Ucap alfian.

Untuk itu, lanjut Alfian, saat kita tau tentang adanya persoalan tersebut, kita langsung mendatangi lokasi pembangunan serta melakukan protes terhadap pembangunan tersebut yang menjual nama Adat Daerah, sementara rancangan pembangunannya tidak seperti yang di sebutkan ” Jelasnya.

Demikian yang di sampaikan oleh alfian salah satu ninik mamak seperti yang terlihat dalam cuplikan video amatir yang sempat di rekaman warga.

Di sisi lain, Zulkifli warga masyarakat kopar meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau agar serius serta memperhatikan pembangunan rumah balai adat tanpa harus menghilangkan ciri khas Adat daerah kami ” Ucap Zulkifli

Jika pembangunan rumah balai adat tersebut tak sesuai dengan Adat daerah ini, dapat memicu konflik suku ataupun ras daerah, sedangkan negara kita ini, mewanti terhadap simbol daerah, apa lagi mengenai suku di daerah masing-masing ” Jelas Zulkifli.

Lanjut nya” Menurut Zulkifli, di atas dunia ini, ada tiga hal yang tak boleh kita rubah, di antaranya, agama, rumah ibadah, rumah Adat, ataupun balai adat, karena itu menyangkut soal keyakinan kearifan lokal dan budaya kita, yang nantinya akan menjadi cikal bakal anak cucu kita” Pungkas Zulkifli senin 02 September 2024 di seputaran kota bagan siapi api Rokan Hilir.

 

Reporter: Handoko