Pelapor Sebut Anwar Usman Diduga Aktif Melobi Hakim MK untuk Loloskan Putusan 90
JAKARTA | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut aktif melobi hakim lain untuk meloloskan gugatan perkara Nomor 90 mengenai syarat Capres-cawapres. Hal itu disebut dalam salinan permohonan dugaan pelanggaran etik yang diajukan 16 guru besar dan pengajar HTN-HAN yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Dugaan ‘aktif melobi’ itu dijadikan salah satu dasar dan bukti laporan. Fakta adanya dugaan lobi yang dilakukan Anwar Usman diperoleh CALS dari liputan investigasi majalah TEMPO khususnya artikel berjudul ‘Bagaimana Anwar Usman Mengatur Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di sini bisa terlihat peran yang dilakukan secara strategis dan aktif untuk mengabulkan, berupaya untuk mengabulkan permohonan pada perkara a quo, bukannya malah melakukan judicial ristechy tetapi yang bersangkutan turut aktif untuk melobi hakim-hakim yang agar putusan tersebut dikabulkan,” kata Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda saat membacakan permohonan dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).
“Apa yang dilakukan yang bersangkutan tidak hanya berupa melanggengkan satu abusive judicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian UU untuk mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu terutama yang terkait dengan hubungan kekeluargaannya sendiri, tetapi juga yang bersangkutan menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan MK sebagai suatu alat politik yang bisa digunakan kekuasaan untuk menggolkan kepentingan tertentu,” tambah Violla.

Tindakan tersebut kemudian dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sehingga CALS meminta MKMK memeriksa Anwar Usman dan menjatuhkan pemberhentian secara tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim terlapor, Prof. Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi apabila Terlapor terbukti melanggar pelanggaran berat,” kata CLAS dalam petitumnya.
Belum ada pernyataan dari Anwar Usman soal dugaan lobi hakim tersebut. Namun terkait putusan perkara 90, Anwar Usman menyatakan bahwa dia taat konstitusi. Dikutip dari kumparannews.com
#Redaksi/ajs