SHARE NOW

Pekerja PT. SMA Tuntut Upah Dibayar Sesuai Satuan Waktu

RANTAUPRAPAT| TVNYABURUH, -Ratusan Pekerja Pemanen Kelapa Sawit di PT.Supra Matra Abadi (SMA) merasa dirugikan haknya atas Peraturan Perusahaan yang menerapkan pembayaran Upah dengan sistem satuan hasil atau yang kenal ada target kerja yang dicapai maka upah dibayar penuh.

 

Hal ini dikatakan Ari Wibowo Ketua PUK-SPPK-FSPMI PT. SMA yang juga sebagai Pekerja Panen PT. SMA kepada awak media

 

“bahwa kalau pekerja tidak mencapai target yang ditentukan, upahnya tidak dibayar penuh”

 

“Sudahlah basis borong panen yang tinggi,kalau panen tidak mencapai basis,upah pokok kami dipotong bang,hanya dihitung capaian hasil panen,per tandan dikali 2.000,sementara kalau lebih target itu dibayar premi per tandan dikali 500 perak bang” keluhnya kepada wartawan, jum’at,1/12/2023

 

Terpisah, Wardin selaku Ketua PC-SPPK-FSPMI Labuhanbatu saat dimintai keterangan terkait perwakilan massa aksi buruh yang diterima berdialog oleh Pimpinan Asian Agri di Kantor Uniland. Pihaknya kecewa atas sikap Petinggi Asian Agri yang tidak bisa memenuhi tuntutan pekerja sebagaimana diketahui pekerja membentangkan spanduk sepanjang 60 meter saat demo Uniland di Medan pada tanggal 30/11/2023

 

“Kami sudah sampaikan semua,aspirasi maupun tuntutan para Pekerja PT.SMA Kebun Aekbara terkait permasalahan yang dilami,sebagaimana isu yang disuarakan ada pada spanduk sepanjang 60 meter membentang diluar gerbang gedung Uniland yang megah itu,tetapi kemegahan itu tidak sebanding dengan perlakuan Pekerjanya,Pimpinan Asian Agri tidak bisa memutuskan tuntutan pekerja”

 

“Tentang upah dibayarkan berdasarkan satuan hasil,meskipun sudah ada nota dari Dinas Tenaga Kerja UPT.Wasnaker Wilayh IV Nomor.309-7/WIL-IV/DTK/X/2023 yang ditujukan kepada PT.SMA telah terbantahkan sistem pembayaran upah menggunakan satuan hasil,harus didasari dengan kesepakatan bersama,dalam hal ini bahwa pihak Asian Agri PT.SMA meminta waktu 2 minggu kedepan untuk berunding dengan serikat pekerja FSPMI yang ada perusahan”

 

“Kami berharap Pihak PT.SMA komitmen dan tidak bermain-main dengan pekerja/serikat pekerja atas jadwal waktu perundingan lanjutan dalam notulen yang sudah ditentukan bersama,guna membuat kesepakatan bersama terkait sistem pembayaran upah satuan waktu,basis borong,upah premi,denda pekerja,kenaikan upah dan masalah yang berhubungan dengan jam kerja bisa mencapai kesepakatan bersama” beber Wardin penuh harap.

 

“PP No.36 tahun 2021 pasal 14 dan pasal 15 menjelaskan sistem pembayaran upah ada 2 hal, upah dibayar berdasarkan satuan hasil atau dibayarkan satuan waktu, bila aturan pembayaran upah merujuk pada satuan hasil maka wajib dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak” tambah Wardin

 

Budi Syahputra Siregar, S.H selaku Aktivis Buruh Labuhanbatu memberikan komentarnya kepada awak media atas kebijakan yang dihuat secara sepihak. menurutnya kebijakan yang dibuat secara sepihak diduga adalah bentuk perbudakan modern terhadap pekerja

 

“Benar perusahaan mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur sistem kerja,hak pekerja kepentingan dan kesejahteraannya” ucapnya

 

Lebih lanjut Budi mengatakan agar pihak Lembaga RSPO Rountanable Sustanable Palm Oil (RSPO) bertindak terhadap stake holdernya.

“Tetapi jika bertentangan kebijakannya apalagi dampaknya merugikan pekerja,tentu pekerja tidak dapat menerimanya,kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan adalah sebuah bentuk perbudakan modern,maka dari itu kami berharap kepada pihak lembaga RSPO agar bertindak memperhatikan masalah pekerja di Perusahaan yang memiliki sertifikasi RSPO,bila perlu cabut sertifikatnya” tegas Budi Syahputra,S.H

 

“Kiranya PT. SMA segera membuat kebijakan yang baru dengan serikat pekerja untuk merubah kebijakan yang selama ini merugikan pekerja” tutup Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER