Pecah jadi 2! APDESI di Deli Serdang, Legalitas Mana yang Diakui, Begini Tanggapan Wamendes?

 

DELI SERDANG | Banyaknya keluhan sejumlah Kepala desa di Deli Serdang menjadi pertanyaan publik, patut diduga dengan adanya perpecahan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Deli Serdang, namun, Legalitas yang mana di akui pemerintah di Negara Republik Indonesia, Begini Tanggapan Wakil Menteri Desa, Selasa (20/08/2024).

Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo, M.Si ketika dikonfirmasi awak media mengatakan “Sebenarnya tidak ada perpecahan, Kami sudah satukan karena ada 9 asosiasi Desa dan sekarang sudah kita jadikan 1 disebut namanya Desa Bersatu dan diketahui oleh bapak M. Asri,” Cetusnya

Wamendes, foto/ducumen

Namun dirinya juga mengakui adanya perpecahan Apdesi, semua memang satu tujuan sehingga harus disatukan, ketika awak media mempertanyakan adanya perubahan nama Apdesi, ia pun membantah.

“Intinya satu tujuan sehingga menjadi Desa Bersatu,” ucapnya

Tambah Wamendes, “Sebab adanya dinamika sebuah organisasi dan eksistensi masyarakat untuk ikut mengabdi.” Katanya

Jadi yang manakah Legal Standing ABDESI yang di akui secara Ke-Organisasian yang benar di mata Hukum. SK Kemenkumham atau Surat Keterangan Mendagri (SKT)?

Hardono, ketika dilantik.foto

Diketahui, bahwa suatu lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) haruslah mengikuti jalur kelembagaan dimana lembaga itu secara legal dari Kemenkumham pada umumnya.

Dan Agar masyarakat luas dapat menilai serta memahami kedua kubu Apdesi tersebut dalam menjalani ke-Organisasiannya. Untuk itu awak media akan mencantumkan nomor Surat keputusan kedua kubu tersebut sebagai berikut:

SKT MENDAGRI.

Pertama, Apdesi yang dipimpin Hardono, sebagai ketua deli serdang yang baru di lantik beberapa hari yang lalu yang disebut-sebut Apdesi Kerah Putih, dengan nomor Surat Keterangan Menteri Dalam Negeri (SKT Mendagri) Nomor: 1000-00-00/052/III/2022.

 

SK KEMENKUMHAM.

Yang kedua, Kariman, sebagai ketua Apdesi Deli Serdang yang akan dilantik dan disebut-sebut Apdesi Baju Batik dengan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0001295.AH.O1.08.Tahun 2021.

 

Kariman, Ketua Apdesi Deli Serdang, ketika dikonfirmasi, mengatakan “Kami pedomani berlembaga, mengikuti aturan pemerintah sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham, maka kami jalankan organisasi ini dengan baik demi Deli Serdang bukan mencari keuntungan semata.” Ucapnya via whatsapp

Hardono, ketua Apdesi Deli Serdang ketika di konfirmasi via whatsapp pada tanggal 19/8/2024 Senin, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban penjelasan terkait Apdesi menjadi 2 kubu tersebut.

 

Reporter: Ahmad Jais