MEDAN | Sepasang suami istri di Kota Medan, Dedi (37) dan Mariani (49), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dameriahta Tarigan (42).
Korban ditemukan tewas di pinggir jalan Ismail Harun, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, AKP Japri Simamora mengungkapkan, selain Dedi dan Mariani, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36), yang ditangkap pada Jumat (15/11/2024).
Mariani ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Jati, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Jalan Sehati.
Japri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya mendatangi rumah Dedi di Jalan Sehati pada Senin (12/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, Dedi berada di dalam rumah bersama Dedi Gunawan dan Sanif.
Diduga, korban dan Dedi memiliki hubungan spesial, yang memicu kedatangan Mariani ke lokasi tersebut. Merasa cemburu, Mariani kemudian menganiaya korban. “Saat menganiaya, kepala bagian belakang korban terantuk ke meja. Akibatnya, korban meninggal dunia,” ujar Japri.
Setelah kejadian tersebut, untuk menutupi kejahatan mereka, Dedi dan Mariani membawa mayat korban menggunakan sepeda motor. Sanif dan Dedi Gunawan membantu dengan mengangkat tubuh korban ke atas sepeda motor. Dedi dan Mariani kemudian membawa korban dengan bonceng tiga. “Sampai di lokasi itu, korban dibuang. Tas korban dibuang ke parit di Jalan Tuasan,” tambahnya. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan disangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
#Redaksi
Sumber: Kompas