MEDAN| Tvnyaburuh.com – Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang hanya naik 0,93 %, Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menyampaikan harapannya kepada Gubsu Edy Rahmayadi agar dapat merevisi kenaikan UMP Sumut diangka 7 persen untuk tahun 2022.
Demikian disampaikan Willy Agus Utomo selaku Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, ia mengatakan pemerintah provinsi (Gubsu) dalam menetapkan UMP hanya menghitung berdasarkan inflasi yang rata rata 0,93 persen, padahal menurut aturannya juga bisa ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 1,78 persen, sesuai data BPS tahun 2020.
“Artinya ada sekitar 2,71 persen inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan melihat kondisional hubungan industrial lainya, ditambah alasan buruh tidak naik UMPnya pada tahun 2021 yang lalu,” ucap Willy dalam keterangan tertulisnya, Medan (22/11/2021).
“Harusnya UMP Sumut, boleh naik Diatas 7 %, tinggal dudukan semua pihak yakni serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan pemerintah sebagai penengah untuk memusyawarahkan kesepakatan upah layak bagi buruh,” sambung Willy.
Gubsu lanjut Willy, bisa dapat menggunakan hal tersebut,tapi lagi-lagi karena adanya panduan variabel penetapan upah secara Nasional yang dibilang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 serta ancaman Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Gubsu tidak berani mengeluarkan diskresinya.
“Begitupun hingga saat ini kaum buruh diseluruh Indonesia masih gencar menolak pemberlakuan UMP mengacu pada PP 36, karena kalau semua kita baca tentang penetapan UMP dalam PP 36 tersebut, peran dewan pengupahan sudah tidak ada, bahkan penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh sudah dihilangkan, dan banyak lagi hak buruh atas upah yang tereduksi,” ungkapnya.
Ketua FSPMI Sumut ini juga mengatakan, bagaimana mungkin upah buruh dihitung berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, variabel paritas daya beli, serta tingkat penyerapan tenaga kerja, sementara UU dan PP terdahulu menghitung kebutuhan pokok kehidupan buruh untuk bertahan hidup, itu yang dinamakan KHL.
“Yang seharunya dalam PP yang sebelumnya, dihitung Sandang Pangan Papan dan sosial kehidupan buruh, itupun dihitung hanya buruh lajang, istri dan anak anak tidak dihitung,” sebutnya.
Diskriminasi Gubsu Pada Buruh
Lebih lanjut Willy mengatakan, Gubsu jangan diskriminasi terhadap buruhnya, kemrin pada November 2020, Gubsu Edy tidak menaikan UMP Sumut untuk tahun 2021, padahal saat itu kata Willy, Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi diatas 7 % rata rata.
“Toh harusnya kala itu mereka pakai variabel sesuai buatan mereka itu yang katanya mengacu PP 36 tentang pengupahan, harusnya UMP Sumut Naik pada tahun 2021 dikisaran 6 – 10 persen, kenapa mereka bisa abaikan itu kemarin dengan atas nama mementingkan dunia Usaha, harusnya hari ini mengabaikan variabel Kemenaker. Gubsu harusnya berani bilang, demi kesejahteraan buruh yang sudah tidak naik upahnya kemarin, maka dinaikan 7 %, itu baru adil,” tegas Willy.
Maka kami Partai Buruh kata Willy, menyatakan menolak kenaikan UMP, Gubsu harus berani Merivisi dan mengeluarkan diskresi atas nama buruh yang sudah semakin miskin saja saat ini.
“Gantianlah, berlaku adil untuk buruh jangan hanya ke pengusaha saja, bagaimana amanah UU yang mengamanatkan kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi bagi kemanusiaan dapa terpenuhi, jika UMP Sumut hanya naik 0,93 persen atau 23 ribu sebulan,” pungkasnya.
#Tim