Para Pengusaha Sudah Pada Kesulitan Bayar Gaji Pekerja, Ini Keluhannya

banner 120x600

JAKARTA| Tvnyaburuh com – Pemerintah bakal menganggarkan subsidi upah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta serta beberapa persyaratan lain, termasuk pegawai tersebut tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Kalangan pengusaha menilai seharusnya pemerintah bisa lebih luwes dalam syarat bantuan. Di sisi lain, pengusaha saat ini sudah banyak yang kesusahan membayar gaji pekerjanya.

“Harapan kita dalam memperoleh subsidi gaji ini jangan ribet aturannya, jangan terlalu susah. Kita sudah sama-sama susah, jadi untuk bantuan juga jangan dibikin susah,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (23/7/2021).

Persyaratan tidak boleh terkena PHK menjadi salah satu sorotan karena pengusaha diminta tidak melakukan PHK agar pegawainya bisa mendapatkan subsidi upah. Namun, nyatanya banyak pelaku usaha yang sudah tidak kuat menahan beban hingga harus melakukan PHK.

“Dalam kondisi seperti ini, pengusaha kita sektor tertentu mungkin bayar gaji sudah empot-empotan (kesulitan), nggak mungkin dapat bonus, tunjangan. Dapat gaji pokok saja sudah syukur, apalagi dapat 100% sudah bersyukur banget. Pekerja kita sama nasibnya, mereka nggak bisa menuntut banyak,” sebut Sarman.

Subsidi upah menjadi penantian bagi banyak pekerja karena bisa membantu meringankan beban dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi pelaku usaha juga menurunkan tanggungan dari yang selama ini dipegang.

“Kita bersyukur pemerintah menganggarkan subsidi gaji, tadinya nggak ada, tapi melihat perkembangan yang ada, kami sampaikan pemerintah ternyata direspons. Ini akan bisa membantu beban pengusaha dan bisa juga membantu pekerja-pekerja menghidupi keluarganya dan akan berkontribusi pada konsumsi rumah tangga kita jadi positif,” jelas Sarman.

Agar pekerja mendapatkan subsidi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewanti-wanti agar perusahaan yang menerima bantuan subsidi gaji bagi pekerjanya, tak boleh melakukan PHK. Subsidi gaji diberikan sebagai bantuan pemerintah bagi pekerja dan sektor yang terdampak PPKM Darurat selama ini.

“Mayoritas tambahan (subsidi upah) untuk pekerja yang upah Rp 3,5 juta per bulan, dengan catatan perusahaan nggak boleh PHK, program pekerja ini tambahan Rp 10 triliun untuk cegah tidak terjadinya PHK,” kata Sri Mulyani dalam konpers di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

#Tim