SHARE NOW

Panglima TNI Sebut Terduga Koruptor di Basarnas Telah Jadi Tersangka

JAKARTA | Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Bahkan, ia menyebut Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan terduga koruptor dalam kasus tersebut sebagai tersangka dan akan segera ditahan.

”Hari ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh POM (Polisi Militer) TNI. Tentu kita tetap berkoordinasi dengan KPK. Kemarin sudah kita periksa dan sudah saya tanda tangani untuk dilaksanakan penahanan,” kata Panglima TNI seusai peluncuran rudal di Laut Jawa, di kawasan Situbondo, Jawa Timur, Senin (31/07/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan suap pada proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, salah satunya Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dalam kurun 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek (26/7/2023).

Polemik

Penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas sempat menuai polemik karena status Henri dan Afri sebagai prajurit aktif. TNI kemudian menilai langkah KPK menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka itu melanggar undang-undang. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, penyidik untuk anggota TNI aktif yang tersangkut kasus pidana adalah polisi militer. Oleh karena itu, yang bisa menetapkan status tersangka terhadap personel militer aktif adalah polisi militer selaku penyidik (Kompas.id, 27/7/2023).

Adanya polemik itu, Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiFirli Bahuri, Sabtu (29/7/2023), telah menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyelidikan, hingga penetapan pelaku dalam dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Saat dilakukan kegiatan tangkap tangan di Basarnas pun, KPK melibatkan Polisi Militer TNI.

Firli juga menyampaikan, seperti diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang KPK, bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun telah meminta agar perdebatan terkait kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI tidak diperpanjang. Hal terpenting pada saat ini adalah kelanjutan proses hukum kasus tersebut. (30/7/2023).

#tim

Sumber: kompas.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER