ASAHAN | Terkait dugaan kembali maraknya perjudian jenis tembak ikan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (Dema-Pospera) Kabupaten Asahan menyurati Kapoldasu serta Kapolres Asahan, Rabu (8/2/2023).
Surat bernomor: 009/ASH/Dema Pospera, ditujukan kepada Kapolres Asahan berisikan tentang adanya praktik judi tembak ikan dan game zone di wilayah hukum Polres Asahan yang ditandatangani Ketua DPC Dema Pospera Asahan Rozyka Ardhinata Munthe.
Dema Pospera Asahan, memohon kepada Kapoldasu serta Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH untuk menutup, menangkap dan memproses semua judi di wilayah Polres Asahan.
Karena, bertentangan dengan Pasal 303 UU KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1974 serta UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 25 Ayat (1).
Atong Sigalingging Selaku Ketua DPC Pospera Kabupaten Asahan kepada Reporter,menegaskan bahwa pihaknya melalui DPC Dema Pospera sudah melayangkan surat kepada pihak Poldasu serta Kapolres Asahan terkait maraknya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan.
“Ada apa dengan Polres Asahan, sebab kita sudah melaporkan melalui layanan WhatsApp surat kepada Kapolres Asahan namun belum ada tindakan. Dalam hal ini, saya sangat kecewa,” tutur Atong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (8/2/2023) malam.
Ditanya dugaan adanya keterlibatan anggota Polri terkait masalah perjudian tersebut, Atong mengharapkan agar Kapolres Asahan menindaknya.
“Kalau ada oknum-oknum anggota yang terlibat, sebaiknya ditindak aja langsung. Tindaklah, jangan sampai ada oknum-oknum polisi yang lain ada di Kabupaten Asahan melindungi judi tembak ikan ini,” harapnya.
Atong Sigalingging juga meminta dan berharap kepada tokoh-tokoh agama untuk mendukungnya memberantas perjudian di Sumut khususnya di Kabupaten Asahan.
“Kita harapkan kepada kawan-kawan Ormas dan LSM di Kabupaten Asahan ini, kalau mengetahui adanya praktik perjudian, sebaiknya cepat melaporkan jangan malah cipta kondisi dan berakhir meminta atensi,” ujarnya.
“Jangan pernah takut yang namanya 303, karena di atas langit masih ada langit dan kita harus berani. Bila surat pemberitahuan tentang adanya perjudian ini tidak ditanggapi dalam dua Minggu, kami akan menggelar aksi di depan Mapolres Asahan. Kalau perlu, kami juga akan melakukan aksi di Mapoldasu,” pungkas Atong Sigalingging.
Laporan : Syahri Al Amin