Objek Vital PT. RAPP Jadi Objek Perbudakan
PELALAWAN | Perusahaan bertaraf internasional yang statusnya ditingkatkan menjadi objek vital, manajemen PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diduga kuat menjadi perusahaan objek perbudakan terhadap pekerja/buruh yang menggantungkan nasibnya sebagai pekerja/buruh di perusahaan swasta yang memproduksi kertas tersebut.
Hal ini terungkap saat kegiatan aksi damai yang digelar oleh ratusan buruh/pekerja anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau dan FSPMI Kabupaten Pelalawan, persis di pintu Pos II PT. RAPP, Pangkalan Kerinci pusat pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Kamis (06/06/2024).
Aksi damai yang mendapatkan pengawalan super ketat dari aparat kepolisian dari Polres Pelalawan dan disupport oleh ratusan personil security PT. RAPP yang terlihat berjaga-jaga itu, mencuri perhatian warga masyarakat Pangkalan Kerinci dan sejumlag penggunaan kenderaan bermotor yang melintasi areal lokasi aksi massa FSPMI dan SPIIS (Serikat Pekerja Inti Indo Sawit).
Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, bersama Ketua KC FSPMI Pelalawan, Yudi Efrizon dan Wadir LBH FSPMI Riau, Maulana Syafi’i, SH.I, dalam orasinya tegas menyatakan, PT. RAPP sebagai induk perusahaan telah menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, yang disebut sebagai perusahaan kontraktor dan perusahaan kontraktor ini menyerahkan pula pekerjaan itu, kepada perusahaan Subkontraktor.
“Secara legalitas praktek pemborong pekerjaan yang disubkontrakkan ini bertentangan dengan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Parahnya, perusahaan kontraktor/subkontraktor PT. RAPP ini, memperbudak pekerja/buruhnya dengan cara tidak dibayarkan upahnya”, ucap Satria.
Bahkan, Yudi Efrizon mengungkapkan, karena pekerja/buruh kontraktor/subkontraktor PT. RAPP tadi belum mendapatkan upahnya, sehingga berkebetulan isteri si pekerja/buruh tadi hendak melahirkan dan tidak memiliki uang, akhirnya melakukan tindakan kriminal hanya untuk mendapatkan uang untuk biaya persalinan si isteri.
“Dimana pemerintah saat hal ini terjadi. Inikan benar-benar praktek perbudakan moder dan terjadi di perusahaan bertaraf internasional yang statusnya ditingkatkan menjadi objek vital, yakni PT. RAPP”, cecar Yudi.
Aksi masaa juga menyampaikan tuntutan tentang Tolak PP Tapera, Tolak Upah Murah, Tindak Tegas Perusahaan Yang Mengkebiri Hak Normatif Kaum Buruh dan tuntutan sesuai aturan hukum ketenagakerjaan lainnya. Selanjutnya, ratusan massa aksi menuju ke Kantor Bupati Pelalawan untuk menyampaikan aspirasinya.
Reporter: Maulana Syafii
Sangat betul ,,,saya dulu kerja di dalam ikut PT msm
Awal” kerja berjalan 5 bulan lancar pembayarannya ,,,
Setelah itu pembayarannya macet ,,,di bayar 50 persen,,dibayar kadang 40 persen ,,,kalo bisa di bilang jdi 2 bulan sekali baru gajian ,,,padahal itu job besar triliunan yng di dapat PT msm dari rapp,,, projects tp pembayarn main,,main,,,udah Jamsostek GK ada ,,,
Saya berharap di perketat lagi kontraktor yng ada di rapp,,,agar ekonomi pakalan kerinci setabil dan tidak ada terjadinya kriminal gara” faktor ekonomi…